![]() |
Pemusnahan barang bukti sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com -Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari 12 perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang apanjang, Selasa (20/9) di halaman Kantor Kejari setempat.
BB jenia narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak mungkin untuk dikonsumsi lagi. BB lainya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini turut disaksikan pihak Kepolisian, TNI, Rumah Tahanan, Pengadilan dan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemko Padang Panjang.
Kepala Kejari diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rahmat Nurhidayat, S.H menyebutkan, pemusnahan BB ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
"Allhamdulillah pada hari ini dengan disaksikan Satgas terkait, kita melaksanakan pemusnahan BB yang proses hukumnya sudah selesai.
BB tersebut berupa sabu-sabu, ganja, dan BB tindak pidana umum seperti kasus pencabulan dan lain lain," jelasnya. (syam)