Detik-Detik Pembunuhan di Pabrik Tahu Cibiuk Garut, YM Minum Kopi sebelum Habisi Omat -->

Iklan Atas

Detik-Detik Pembunuhan di Pabrik Tahu Cibiuk Garut, YM Minum Kopi sebelum Habisi Omat

Jumat, 16 September 2022

Tersangka YM membeberkan detik-detik pembunuhan terhadap korban Omat terjadi di mes pabrik tahu.


GARUT - YM (34), membeberkan detik-detik pembunuhan terhadap korban Rohmat alias Omat (47) terjadi di mes pabrik tahu pada Senin (12/9/2022) dini hari. Tersangka YM mengaku sempat minum segelas kopi dan merokok sebelum menghabisi nyawa Omat.


"Malam itu saya bangun dari tidur. Kemudian minum kopi sambil merokok. Saya bingung mau kerja bagaimana serba salah. Lalu tiba-tiba muncul niat ingin membunuh," kata YM  warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Polres Garut, Kamis (15/9/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Kegundahaan hati YM saat itu dipicu rasa kesal dan dendam kerap dicaci maki oleh korban. "Saya dibilang babi bagong sama pak Rohmat. Terus perkataan kasar lain seolah-olah saya malas seperti 'sia molor wae lain baturan aing gawe' (kamu tidur melulu bukannya menemani saya bekerja)," ujar YM menirukan ucapan korban. 


Niat membunuh korban pun muncul tiba-tiba ketika dia selesai meminum kopi dan mengisap sebatang rokok. YM kemudian mengambil satu batang besi yang biasa digunakan sebagai penyangga portal ke kamar mes pada Senin dini hari itu. "Saya hantamkan besi itu dua kali ke kepala pak Rohmat lalu saya pergi," tutur YM. 


Sementara itu, Soni Sonjaya, kuasa hukum YM (34), pembunuh Rohmat alias Omat (47), karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, menyebut pembunuhan terjadi karena kliennya tersinggung oleh perkataan korban. Korban melontarkan kata-kata kasar terhadap pelaku YM.


Berdasarkan keterangan YM, kata Soni Sonjaya, kronologi kejadian berawal pada Minggu (11/9/2022) siang, saat pelaku pulang dari warung. 


"Sepulang dari warung, korban menegur YM dan bertanya dari mana. Setelah dijawab dari warung, korban mengata-ngatai pelaku (YM) dengan sebutan babi, bagong," kata Soni Sonjaya di Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022). 


Makian korban saat itu dipicu oleh kekecewaannya terhadap YM, ujar Soni Sonjaya, karena pelaku YM ini tak bilang akan pergi ke warung. Rupanya dia ingin menitip membeli obat nyamuk bakar. 


"Korban bilang 'kenapa tidak bilang kalau ke warung, saya mau nitip obat nyamuk bakar', sambil memaki pelaku karena memiliki fisik pendek. (Minggu) siangnya dikatai babi bagong. Malamnya (Senin 12 September 2022) terjadilah pembunuhan itu," ujar Soni Sonjaya. 


Cacian dan makian ini, tutur Soni Sonjaya, membuat dendam YM kepada korban Omat memuncak. Sebab warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu telah sering dihina dan dikatai kasar oleh korban sejak dia memulai bekerja di pabrik tahu tersebut dua bulan lalu. 


"YM selama ini tidak berani terhadap korban karena dia (YM) merupakan karyawan baru. Hingga pada malam kejadian, dia pun nekat membunuh saat korban tidur," tutur Soni Sonjaya.


Pada Senin (12/9/2022) subuh, jasad korban Omat ditemukan karyawan lain. Penyelidikan pun dilakukan dan diperoleh fakta YM teman sekamar korban menghilang. Kecurigaan YM sebagai pelaku pembunuhan pun muncul.


"Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku YM menggasak barang korban seperti dompet dan uang sebesar Rp2 juta serta HP-nya. Kemudian pelaku melarikan diri," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 


"Kami berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penangkapan tersangka. Hingga akhirnya diketahui bahwa dia (YM) bersembunyi di rumah keluarganya, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 


TIm Sancang Polres Garut, tutur kapolres, meringkus YM pada Selasa (13/9/2022) malam. YM mengakui seluruh perbuatannya membunuh Omat, rekan kerja di pabrik tahu Kampung Dangdeur RT04 RW09, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. 


Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tutur Kapolres Garut. (*)