DPRD Pasbar akan Tindak Lanjuti berdasarkan Aspirasi Tokoh Adat terhadap Perda Pasbar No 6 Tahun 2018 -->

Iklan Atas

DPRD Pasbar akan Tindak Lanjuti berdasarkan Aspirasi Tokoh Adat terhadap Perda Pasbar No 6 Tahun 2018

Jumat, 23 September 2022

DPRD Pasbar bersama KAN Pembahasan Nomor 6 tahun 2018.jd

Pasbar, fajarsumbar.com 


Dalam rangka membahas terkait pelaksanaan klarifikasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat, Nomor 6 tahun 2018 tentang Kerapatan Adat Nagari. Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, menggelar Hearing bersama tokoh adat dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Pasaman Barat, di ruang sidang RPRD setempat, Jumat (23/9). 

Ketua Komisi Satu DPRD Pasaman Barat, Rosdi menyampaikan, hearing tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya surat masuk dari Bakor KAN, dan sudah diagendakan untuk dilaksanakan hearing pada hari ini. 

"Intinya, kami di DPRD Pasaman Barat menerima semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk yang disampaikan para tokoh adat dan Bakor KAN Pasaman Barat," katanya. 

Semua usulan dan masukan yang disampaikan tokoh adat di Pasaman Barat tersebut akan ditindak lanjuti, untuk dilakukan pembahasan bersama di DPRD Pasaman Barat. 

Sementara itu, Ketua Bakor KAN Pasaman Barat Nazar Ikhwan menyampaikan, setelah dilakukan perbincangan bersama tokoh-tokoh adat di pasaman Barat beberapa waktu lalu, mereka menemukan bahwa ada pasal-pasal di dalam perda nomor 06 tahun 2018, yang bertentangan denagan perda yang lebih tinggi dan undang undang nomor 17 tentang Provinsi Sumatera Barat. 

"Dalam pasal 15 ayat c Undang-undang Nomor 17 tentang Provinsi Sumatera Barat, sudah jelas diatur bahwa di Provinsi Sumatera Barat adatnya kental, yaitu adat salingka nagari. Artinya adat tersebut memiliki otonom di masing masing nagari, tanpa ada intervensi dari lembaga manapun," katanya. 

Menurutnya, dengan hadirnya Perda Pasaman Barat nomor 06 tahun 2018 tentang kerapatan adat nagari ini, sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat adat. 

"Dampak kehadiran Perda nomor 06 tahun 2018 ini, sudah bermunculan dua lisme kepemimpinan adat hampir di setiap nagari yang ada di Pasaman Barat, sehingga berdampak juga kepada masyarakat adat, karena terkendala dalam pengurusan administrasi kepemilikan tanah dan lainnya," katanya. 

Oleh karena itu, Bakor KAN bersama tokoh adat yang ada di Paaaman Barat tersebut, meminta DPRD Pasaman Barat untuk dapat melakukan revisi dan pembahasan ulang Perda Nomor 06 tersebut, supaya tatanan adat di Pasaman Barat tidak tetganggu dan tidak terjadi perpecah belahan di tengah masyarakat adat di daerah tersebut.jd