Heboh, Oknum Kepala Sekolah di Ogan Ilir Tampar Siswa Satu Kelas -->

Iklan Atas

Heboh, Oknum Kepala Sekolah di Ogan Ilir Tampar Siswa Satu Kelas

Jumat, 16 September 2022

Oknum kepala SMA Negeri di Ogan Ilir tampar siswa satu kelas di lapangan.


OGAN ILIR - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang kepala sekolah menampar siswa satu kelas. Peristiwa tersebut terjadi di SMA Negeri 1 Ogan Ilir, Sumsel. 


Dalam video pendek berdurasi enam detik itu, terlihat siswa satu kelas berjumlah 32 orang dikumpulkan di sebuah lapangan, kemudian duduk jongkok, lalu satu per satu wajah mereka ditampar, sebagaimana dikutip iNews.id.


Salah satu sumber siswa yang turut ditampar mengaku peristiwa itu terjadi Rabu siang (14/9/2022). Berawal dari adanya laporan kepada guru bahwa ada siswa yang merokok di kelas XI IPS. Para siswa lalu diminta menunjukkan siapa yang merokok, namun tidak ada yang mengaku.


"Kalau saya benar-benar tidak tahu siapa yang merokok. Tapi kami satu kelas kena hukuman semua. Saya keberatan karena tidak tahu apa-apa," katanya, Jumat (16/9/2022).


Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ogan Ilir, Masnawati mengaku telah menampar para siswa. Tapi hal itu semata-mata karena ingin mendidik mereka setelah mendapatkan laporan ada siswa yang merokok di kelas.


"Saya mendapatkan laporan dari salah satu guru karena ada yang makan di kelas, sampahnya berantakan. Ada yang merokok, kemudian nendang-nendang meja saat jam pelajaran," katanya.


Akan tetapi, saat dirinya melakukan pemeriksaan langsung, tidak ada satu pun siswa di kelas itu yang mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, sehingga semua dihukum. "Begitu ditanya siapa yang nendang meja, mereka malah menyahut perkataan awas ada mata-mata yang ditujukan kepada guru mereka," katanya.


Sementara itu, salah seorang wali murid, Pitung mengatakan mewakili para oramg tua siswa telah melaporkan dugaan tindak kekerasan ini ke polisi. "Setelah diskusi dengan sejumlah orang tua siswa lain. Kami sepakat melaporkannya ke polisi. Kami berharap yang bersangkutan dapat diberhentikan," katanya. (*)