Hingga Agustus 2022 Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Rp43,3 Miliar -->

Iklan Atas

Hingga Agustus 2022 Jasa Raharja Sumbar Serahkan Santunan Rp43,3 Miliar

Senin, 05 September 2022
.



Padang - Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalakan program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sampai dengan Agustus 2022 Cabang Sumatera Barat telah menyerahkan santunan sebesar Rp 43,3 Miliar. 


Angka tersebut naik sebesar 14,33% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang telah menyerahkan santunan sebesar Rp 37,9 Miliar.


Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi penumpang angkutan umum baik darat, laut maupun udara serta korban kecelakaan lalu lintas jalan.


Raihan Farani Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dalam keterangan persnya di Padang (5/9) menyampaikan “Santunan yang diberikan yaitu dengan rincian Rp 415 Juta untuk korban yang terjamin dalam program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Rp 42,9 Miliar untuk korban yang terjamin dalam program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”. 


“Peningkatan jumlah penyerahan santunan tidak mengurangi kualitas layanan terhadap publik. Hal tersebut dapat terlihat dari kecepatan penyerahan santunan dimana Jasa Raharja Sumbar dapat menyelesaikan santunan Meninggal Dunia (MD) dalam waktu 1 hari 11 jam setelah tanggal kecelakaan dan juga rata-rata kecepatan berkas 14 menit 39 detik setelah berkas lengkap” tambah Raihan. 


Raihan menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan. Apabila melihat atau mengalami kecelakaan segera lapor ke Polisi, selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja. 


Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat. Untuk di Kota Padang sendiri, Kantor Jasa Raharja terletak di Jl. Rasuna Said No. 1. Atau menghubungi kami di nomor telfon 0751-34364 dan whatsapp 0822-8416-1716. (Jr)