HMI Batusangkar Unjukrasa di Kantor DPRD Tanah Datar, Ini yang Dituntut -->

Iklan Atas

HMI Batusangkar Unjukrasa di Kantor DPRD Tanah Datar, Ini yang Dituntut

Jumat, 02 September 2022

Aksi unjukrasa yang dilakukan HMI Batusangkar di Kantor DPRD Tanah Datar, Jum'at (2/9) 

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Batusangkar kembali melakukan aksi unjuk rasa, setelah beberapa hari yang lalu melakukan audiensi bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM dan OPD terkait.


Aksi unjuk rasa kali ini tidak jauh berbeda pada poin tuntutannya, dengan apa yang disampaikan kepada Bupati Tanah Datar lalu. Aksi unjukrasa ini dilaksanakan di kantor DPRD Tanah Datar, Jum'at (2/9/22). 


Jalannya aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan tertib, puluhan massa yang hadir menginginkan masuk kedalam kantor DPRD, namun diamankan oleh kepolisian yang bertugas agar suasana aksi tetap kondusif.


Akhirnya perwakilan dari massa pun diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya langsung kepada ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi, SE, Dt. Bungsu beserta Wakil Ketua Anton Yondra, SE.


Beberapa poin yang disampaikan, oleh perwakilan HMI cabang Batusangkar saat audiensi diantaranya, isu kenaikan BBM dan tidak tepatnya sasaran subsidi BBM selama ini. Juga masalah Pajak di Tanah Datar yang masih belum dikelola dengan baik, irigasi yang belum merata serta transparansi dana zakat di Baznas Tanah Datar yang belum jelas.


Kemudian Ihsan Azhari selaku Ketua HMI cabang Batusangkar menyampaikan, bahwa seharusnya massa lebih dari 500 orang yang hadir pada hari ini, tetapi banyak dari peserta aksi kali ini di hambat oleh oknum-oknum dosen dan kalangan masyarakat, yang melarang mahasiswa untuk mengikuti aksi kali ini.


Anton Yondra selaku Wakil Ketua DPRD, langsung menjawab tuntutan-tuntutan dari mahasiswa aksi kali ini, diantaranya akan berkoordinasi dengan pihak kampus, terkait kebebasan berpendapat Mahasiswa, agar tidak ada lagi larangan dari pihak kampus untuk menyampaikan aspirasinya.


"Kemudian terkait dengan Perda untuk pemerataan subsidi, tentu harus ada keputusan dari pusat sebelum daerah membuat Perda, karena Perda tidak boleh berlawanan dengan aturan diatasnya," sampai Anton. 


Kemudia Anton Yondra juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Tanah Datar masuk ke jajaran 10 besar se Indonesia, terkait Realisasi Target Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan untuk Sumatera Barat, Tanah Datar menduduki peringkat 1 dalam hal tersebut.


Kemudian terkait dengan tidak meratanya pengairan, karena kondisi pandemi Covid-19, maka pemerintah Kabupeten mengalami kendala berupa recofusing anggaran sebesar Rp. 256 Milyar. "Sehingga saat ini masih belum terealisasi, maka dari itu hal ini akan dimasukkan kedalam anggaran tahun 2023," katanya. 


"Khusus untuk pajak makan dan minum silahkan dilaporkan kepada petugas terkait. Sedangkan untuk masalah Baznas jika menemukan pelanggaran, silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwajib," tukas Anton. 


Diakhir jawaban, DPRD Tanah Datar meminta waktu lebih kurang satu bulan, untuk menindak lanjuti tuntutan-tuntutan yang diberikan HMI cabang Batusangkar kepada DPRD Tanah Datar. (F12)