Ingat Ya! Tarif Ojol Naik Mulai Besok -->

Iklan Atas

Ingat Ya! Tarif Ojol Naik Mulai Besok

Jumat, 09 September 2022

 

Tarif Ojek Online.



JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) resmi naik pada Sabtu, 10 September 2022.


Dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sededa motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sebagaimana dikutip Okezone.com.


Dirangkum Okezone, Besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona:


Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)


Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km


Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km


Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000


Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)


Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km


Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km


Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.


Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)


Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km


Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km


Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000


Hendro menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan keniakan tarif ojek online.


"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan, tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. itu untuk kenaikan ojol," katanya.(*)