Jasa Raharja Sumbar Sosialisasi Penerapan UU No.22 Tahun 2009 -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Sumbar Sosialisasi Penerapan UU No.22 Tahun 2009

Selasa, 13 September 2022
.


Padang – Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat lakukan sosialisasi penerapan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Minggu (11/9). Sosialisasi dilakukan di depan lebih dari 200 mahasiswa baru Fakultas Matematika dan IPA Universitas Andalas. 

Alwin Bahar Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumatera Barat menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan implementasi undang-undang tersebut. Khususnya pasal 74, terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.


“Saat ini kami terus gencar melakukan sosialisasi mengenai penerapan undang-undang ini. Kami sosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat agar masyarakat paham mengenai undang-undang ini”. 


Alwin menjelaskan, impelementasi UU No.22 Tahun 2009 pasal 74, dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

 

“Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.


Untuk menghindari penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini memberikan keringanan pembayaran PKB melalui program “5 Untung”.


“Keringanan yang diberikan berupa Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan Satu Keluarga.  Program ini berlangsung selama 2 bulan hingga 12 November 2022. Segera manfaatkan kesempatan ini dan kunjungi kantor Samsat terdekat” jelas Alwin.(jr)