Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Program 5 Untung di Kelurahan Parupuk Tabing -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Sumbar Sosialisasikan Program 5 Untung di Kelurahan Parupuk Tabing

Selasa, 20 September 2022
.


Padang – Jasa Raharja Sumatera Barat turut melakukan Sosialisasi program 5 Untung kepada masyarakat di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Pada Senin (19/9). 


Lia Lina Kepala Sub Bagian SW & Humas laukan sosialisasi langsung kepada perangkat Kelurahan Parupuk Tabing dan Ibu-ibu PKK yang hadir dalam kesempatan tersebut. 


Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui program 5 Untung ini berupa memberikan diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga. 


“Apabila kendaraan menunggak pajak 3 tahun atau lebih, maka Wajib Pajak hanya membayar 2, yaitu 1 tahun untuk tunggakan yang lalu dan 1 tahun untuk perpanjangan pajak 1 tahun kedepan. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang patuh membayar PKB sebelum jatuh tempo, maka akan diberikan diskon pajak sesuai dengan ketentuan yang ada”.

 

Buderi Himra Lurah Parupuk Tabing yang juga hadir dalam sosialisasi tersebut menyambut baik sosialisasi ini “Tentunya agar masyarakat tahu dan segera memanfaatkan program 5 Untung ini”. 


Program 5 Untung berlangsung hingga 12 November 2022. Segera manfaatkan program ini. Berlaku di seluruh Samsat Sumatera Barat. Kunjungi kantor Samsat terdekat, layanan Samsat Padang tersebar di seluruh Kota Padang. Ada di Pusat oleh-oleh Chip, Mall Plaza Andalas, Mall Pelayanan Publik Pasar Raya, Samsat Keliling, Samsat Induk yang bertempat di Gor Agus Salim atau dapat membayar melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (jr)