Kawasan Tanpa Asap Rokok Disosialisasikan Pemkab Tanah Datar -->

Iklan Atas

Kawasan Tanpa Asap Rokok Disosialisasikan Pemkab Tanah Datar

Kamis, 29 September 2022

Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok tingkat Kabupaten Tanah Datar, di Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (29/9) 

 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Bupati Tanah Datar diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Abdul Hakim, membuka secara resmi Sosialisasi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), tingkat Kabupaten Tanah Datar, di Ballroom Emersia Hotel dan Resort Batusangkar, Kamis (29/9/22).


Abdul Hakim dalam sambutannya sampaikan, dari berbagai hasil penelitian menyatakan, bahwa rokok dan asap rokok merupakan faktor risiko dari penyakit tidak menular, yaitu penyakit jantung koroner, hipertensi, stroke, gangguan pernapasan karena fungsi paru menurun, kanker, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.


"Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok, setiap masyarakat berhak atas udara yang bersih dan bebas asap rokok, maka dari itu pemerintah harus mampu menyediakan kawasan yang bebas asap rokok, teruatama sarana dan prasarana publik," ujar Hakim. 


Abdul Hakim katakan lagi, menyikapi hal tersebut, di Kabupaten Tanah Datar sudah dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019, tentang kawasan tanpa rokok, serta menetapkan tatanan yang menjadi kawasan tanpa rokok di Kabupaten Tanah Datar. 


Adapun tatanan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok tersebut, sampai Abdul Hakim, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan. 


"Pengaturan KTR bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada individu dan masyarakat, atas kesehatan diri dan lingkungan hidup yang sehat, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, serta sehat bagi masyarakat, dari bahaya asap rokok, dan meningkatkan kesadaran serta kewaspadan masyarakat terhadap bahaya merokok, dan manfaat hidup sehat tanpa rokok," katanya.


Asisten Ekobang berharap, kepada semua peserta agar dapat menyampaikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, tentang bahaya merokok, dan mengajak masyarakat untuk berhenti merokok, serta menginformasikan ditempat-tempat mana saja yang tidak boleh merokok.


Sementara itu, Ketua Pelaksana yang juga Kabid P2P Dinas Kesehatan Tanah Datar dr.Hj.Eva Darmasari, M.Biomed menyampaikan, bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan pada tahun 2023, dari 70 persen kematian disebabkan oleh rokok dan itu akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.


Sejalan dengan hal tersebut, disampaikan dr. Eva, riset kesehatan dasar 2010 menyebutkan, prevalensi perokok saat ini sebesar 34,7 persen, artinya lebih dari sepertiga penduduk merupakan perokok.


"Untuk itu, sosialisasi KTR tepat dan harus menjadi agenda pemerintah daerah, agar KTR tersosialisasi kepada semua jajaran pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat," katanya.


Sosialisasi KTR dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bagian dan Badan di Sekretariat Daerah Tanah Datar, Camat se Tanah Datar, Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama se Tanah Datar, MUI, dan UPT Puskesmas di Tanah Datar. (F12)