Kejari Sawahlunto Antisipasi Munculnya Aliran Sesat -->

Iklan Atas

Kejari Sawahlunto Antisipasi Munculnya Aliran Sesat

Selasa, 06 September 2022
Rapat Koordinasi antisipasi munculnya aliran sesat di Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto.



Sawahlunto, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022 untuk mengantisipasi munculnya aliran sesat atau menyimpang di tengah masyarakat, Selasa 6 September 2022 di aula Kejari Sawahlunto. 


Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Abdul Mubin mengatakan tujuan rakor itu untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka deteksi dini munculnya aliran sesat atau menyimpang dari agama dan kepercayaan yang diakui negara, yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.


"Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem Kota Sawahlunto dengan harapan situasi dan kondisi kondusif, aman, nyaman dan damai," kata Abdul Mubin.


Ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), sambung Abdul Mubin, tim Pakem Kota Sawahlunto wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing.


"Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang dan dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," sebutnya.


Selain itu, ia meminta kepada tim Pakem agar menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Sawahlunto.


Saat rakor masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuan di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. 


Tim koordinasi Pakem Kota Sawahlunto sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi PAKEM, terdiri dari Ketua Kepala Kejari Kota Sawahlunto Abdul Mubin merangkap anggota dan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sawahlunto Dede Mauladi selaku Wakil Ketua merangkap anggota. 


Selanjutnya anggota terdiri dari pemerintah daerah, Komando Distrik Militer, Kepolisian Resort, Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).


Turut hadir dalam Rapat Koordinasi unsur-unsur dari Majelis Ulama Indonesia, Kerapatan Adat Nagari, Gereja Katolik dan Protestan, Kepala Kantor Urusan Agama, Camat, Satpol-PP dan awak media. (ton)