Ketua DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar RAPBD-P Tahun Anggaran 2022 -->

Iklan Atas

Ketua DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar RAPBD-P Tahun Anggaran 2022

Senin, 05 September 2022
Ketua DPRD saat Pimpin sidang Paripurna. Jd

Pasbar, fajarsumbar.com – 

Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi menghadiri Sidang Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Pasbar, Senin (5/9) .


Rapat yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Erianto yang diikuti oleh anggota DPRD Pasbar serta kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat. 


Dalam sambutannya saat pembukaan rapat, Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto menyampaikan, Rapat Paripurna dilaksanakan dalam rangka penyampaaian Nota Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat tahun 2022 oleh Bupati Pasaman Barat. 


Bupati Pasaman Barat, dalam berbicaranya menyampaikan Penyusunan RAPBD-P tahun 2022 merupakan wujud nyata kerjasama dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan yang konstruktif pada pembicaraan pendahuluan, sehingga Pemerintah Daerah menyusun RAPBD-P Tahun Anggaran 2022,” tulisnya.


Ia menjelaskan Nota Keuangan RAPBD-P tahun anggaran 2022 ini menjelaskan alokasi anggaran pada bidang-bidang pembangunan dan penggunaan anggaran yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam rangka meningkatkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.


“Dalam nota RAPBD-P Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2022, mulai dari Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan secara berurutan kami sampaikan,” tegas Bupati Hamsuardi.

Ia menambahkan, Kebijakan yang dicapai Pemerintah Daerah dari sisi Pendapatan Daerah untuk RAPBD-P tahun anggaran 2022 adalah optimalisasi penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang terpisah, dan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.


Pendapatan Daerah APBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp.1.130.535.938.574,- (satu triliun seratus tiga puluh milyar lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah) dan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 menjadi Rp1.150.295.390.533,- (satu triliun seratus lima puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp19.759.451.959,- (sembilan belas miliar tujuh ratus puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setara dengan 2%. Jd