Mesra Sosialisasikan Perda RPPLH Sumbar di Padang Panjang -->

Iklan Atas

Mesra Sosialisasikan Perda RPPLH Sumbar di Padang Panjang

Rabu, 14 September 2022
Mesra, anggota DPRD Sumbar


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Mesra anggota Komisi IV DPRD Sumbar, menlsosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Loka Bina Karya Padang Panjang, Rabu (14/9).


Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Walikota, Drs. Asrul, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena, M.T serta kader lingkungan hidup.


Wawako Asrul menyebutkan, perda ini sangat penting bagi masyarakat Padang Panjang. Karena masyarakat perlu mengetahui bagaimana mengelola lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.


"Peran kita untuk menjaga lingkungan ini sangat besar, jadi sangat perlu sekali kita memahami bagaimana menjaga lingkungan agar tidak rusak. Ikutilah sosialisasi ini dengan baik, tanyakan apa yang perlu ditanyakan," ujarnya.


Sementara  Mesra memaparkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan.


"Kalau kita bisa memanfaatkan dan menjaga dengan baik lingkungan ini, tentu lingkungan tersebut akan baik. Tapi sebaliknya, akan berakibat fatal. Seperti sampah, jika kita buang ke selokan tentu akan berakibat banjir," jelasnya.


Tujuan Perda RPPLH kata Mesra, untuk pedoman bagi pemerintah daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup di daerah. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. (syam)