Miris, 9 Bulan, Ratusan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Sukabumi -->

Iklan Atas

Miris, 9 Bulan, Ratusan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Sukabumi

Senin, 19 September 2022

Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. 


SUKABUMI - Selama sembilan bulan, Januari 2021 hingga September 2022, sebanyak 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Kabupaten Sukabumi. Ratusan kasus itu yang dilaporkan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim Polres Sukabum.


"Dari seratusan kasus yang kami tangani tersebut mayoritas pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri dan beberapa masih dalam tahap persidangan serta pengembangan kasus," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti, di Sukabumi, Sabtu, (17/9/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Iptu Bayu Sunarti menyatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya sebatas penganiayaan, pemerkosaan atau perbuatan cabul, tetapi juga perdagangan orang.


Bahkan belum lama ini, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang korbannya merupakan seorang wanita hamil yang dipaksa harus bekerja di Uni Emirat Arab. Tidak menutup kemungkinan masih banyak wanita yang menjadi korban kejahatan itu.


Maka dari itu, baik kepada korban maupun keluarga jika menjadi korban kejahatan itu harus berani melapor agar pelaku bisa segera ditangkap untuk mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Kebanyakan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan orang terdekat korban, baik itu masih keluarga, tetangga maupun rekanan. Maka dari itu peran keluarga dan lingkungan sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kasus tersebut," ujar Iptu Bayu Sunarti.


Untuk meminimalkan jumlah kasus kejahatan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama di lingkungan keluarga, tutur Kanit PPA, para orang tua diimbau untuk menanamkan kegiatan positif dan selalu mengawasi aktivitas serta pergaulan anak-anaknya.


Di antaranya memperkuat pendidikan agama guna membentuk karakter yang positif, menguatkan hubungan orang tua dan anak, meluangkan waktu untuk saling bercerita dan yang terpenting berani melapor jika mengetahui, melihat atau menjadi korban kekerasan.


Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi siap melayani siapapun khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan yakni bisa dengan cara datang langsung ke Mapolres Sukabumi atau membuat pengaduan di nomor layanan (0266) 434105/110. "Setiap laporan yang masuk pasti kami tangani," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.  (*)