Pengemudi Honda Brio Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bantul -->

Iklan Atas

Pengemudi Honda Brio Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Bantul

Rabu, 21 September 2022

Honda brio yang terlibat kecelakaan beruntun di Bantul mengalami rusak parah.



BANTUL - Polres Bantul menetapkan SCM (57) pengemudi Honda Brio AD 8867 DC sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Madukismo, Padukuhan Mrisi Lor, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Selasa (20/09/2022). Meski menjadi tersangka, pelaku tidak ditahan. 


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena memenuhi unsur kelalaian yang dilakukan oleh SCM sehingga menyebabkan 11 orang korban luka-luka, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Pada perkara lalu lintas itu terpenuhi unsur kelalaian dan kurangnya konsentrasi pengemudi mobil sehingga menyebabkan korban luka dan kendaraan rusak," ujarnya, Rabu (21/09/2022).


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2 dan pasal 321 Undang-undang Lalulintas, pengemudi Honda Brio disangkakan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor.


"Tersangka kooperatif dalam proses penyidikan. Dia dan keluarga bersedia bertanggungjawab terhadap para korban," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Honda Brio bernopol AD 8867 DC yang dikemudikan oleh SCM mengalami kecelakaan beruntun menabrak 10 sepeda motor dan satu sepeda onthel. Meski menabrak, pengemudi bukannya berhenti, namun tetap melaju dengan kecepatan tinggi lalu oleng dan menabrak  pengendara yang lain.(*)