Polisi Ciduk 5 Mucikari Pelaku Prostitusi Online Lewat MiChat di Pasar Minggu -->

Iklan Atas

Polisi Ciduk 5 Mucikari Pelaku Prostitusi Online Lewat MiChat di Pasar Minggu

Jumat, 23 September 2022

 

Tersangka berhasil diamankan



JAKARTA - Polisi menciduk 5 orang mucikari pelaku prostitusi online melalui Aplikasi MiChat di salah satu hotel kawasan Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan itu.


"Dari hasil penelusuran dan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada 5 tersangka, 4 diantaranya dewasa, pertama tersangka berinisial MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka masih di bawah umur," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun pada wartawan, Jumat (23/9/2022).


Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan kasus tindak pidana prostitusi online anak di bawah umur pada Kamis, 22 September 2022 kemarin,sebagaimana dikutip Okezone.com.


Pasca dilakukan pengecekan, informasi itu ternyata benar sehingga polisi bergerak ke hotel di kawasan Jalan Jaha itu guna dilakukan penangkapan.


"Ada beberapa korban didapati di hotel tersebut, ada 6 orang, diantaranya 5 orang ini anak di bawah umur dan 1 orang sudah dewasa," tuturnya.


Dia menambahkan, para tersangka dan para korban lantas dibawa ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, 5 orang mucikari itu lantas dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 76 huruf i juncto pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.


Lalu, pasal 2 ayat 1 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Lalu, pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. "Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.(*)