Polisi Gerebek Warteg di Bogor Jadi Tempat Pengoplosan Tabung Gas -->

Iklan Atas

Polisi Gerebek Warteg di Bogor Jadi Tempat Pengoplosan Tabung Gas

Selasa, 06 September 2022

Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.



BOGOR  - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Uniknya, lokasi atau tempat praktik tersebut berkedok warteg. 


Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan dalam kasus ini mengamankan satu tersangka berinisial RP. Tersangka menyuntikkan tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Satreskrim mengamankan satu orang tersangka inisial RP di wilayah Cileungsi. Adapun dugaan tindak pidana yang ditemukan adalah penyalahgunaan bahan bakar elpiji 3 kilogram. Modus operandi tersangka membeli tabung gas 3 kilogram yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan cara disuntik," kata Wisnu, Selasa (6/9/2022). 


Dari keterangan tersangka, praktik ilegal itu sudah dijalankannya semenjak tiga bulan terakhir. Dengan keuntungan estimasi mencapai Rp90 juta perbulan.


"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan meraup keuntungan Rp90 juta per bulan. Tabung gas diperoleh dari pangkalan di sekitar Bogor, dia beli manual dikumpulkan sendiri lalu dipindahkan dengan cara disuntik. Hasil pemeriksaan hasil suntikan dijual ke daerah Jakarta," katanya. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait UU Cipta Kerja, UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 508 tabung gas 3 kilogram, 67 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong, 103 tabung 3 kilogram dalam keadaan kosong, 40 buah pipa besi suntik, 1 unit mobil pikap dan lainnya.(*)