Polres Bekasi Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 2 Kg Ganja -->

Iklan Atas

Polres Bekasi Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 2 Kg Ganja

Sabtu, 03 September 2022

Ilustrasi tersangka 


BEKASI  - Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan delapan tersangka dalam operasi pengungkapan narkotika di wilayah Kota Bekasi. Delapan tersangka diamankan dalam seminggu.


“Dari tanggal 22 Agustus hingga 1 September khusus untuk Sat Res Narkoba berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Jumat (2/9/2022) malam.


Hengki mengatakan para pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap dalam operasi narkoba setiap Polsek di Kota Bekasi. Mereka merupakan gabungan antara bandar narkoba dan hanya sebagai pemakai.


“Pengungkapan didasarkan dari empat laporan di Polres dengan enam tersangka dan dua laporan di Polsek dengan dua tersangka,” tuturnya.


Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2.181 gram atau 2 kg narkotika jenis ganja dan 20,5 gram sabu.


Seluruh tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)