Samsat Padang Panjang Ajak Masyarakat Nagari Bungo Tanjung Manfaatkan Program 5 Untung -->

Iklan Atas

Samsat Padang Panjang Ajak Masyarakat Nagari Bungo Tanjung Manfaatkan Program 5 Untung

Selasa, 20 September 2022
.


Padang – Dalam pelaksanakan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 untung yang berlangsung sampai tanggal 12 November 2022, Samsat Padang Panjang terus lakukan sosialisasi program 5 Untung. 


Bertempat di kantor Wali Nagari Bungo Tanjung, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Samsat Padang Panjang lakukan sosialisasi program 5 Untung hingga ke desa-desa agar masyarakat tahu dan segera memanfaatkan ini.

 

Sosialisasi disampaikan oleh Tim Samsat Padang Panjang yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja yang tergabung dalam kantor Samsat. 


Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Nova Hendria, Komisi 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar dan dihadiri oleh beberapa instansi lainnya seperti Dandim Tanah Datar, Polres Padang Panjang, Katya Kerapatan Adat Nagari, para Wali Nagari se Wilayah Kab. Tanah Datar, Perangkat Nagari dan tokoh masyarakat, cadiak pandai, alim ulama, Bundo kandung serta lembaga swadaya masyarakat lainnya. 


Selain itu juga dilakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali. 


Efri Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padang Panjang menyampaikan “Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya program 5 untung ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan dan menjadi warga Negara yang baik melakukan pembayar Pajak Kendaraan Bermotor”. (jr)