Satresnarkoba Polres Payakumbuh Amankan YP, Tersangka Kepemilikan Sabu -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Amankan YP, Tersangka Kepemilikan Sabu

Selasa, 20 September 2022
Tersangka YP dan Barang bukti


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, SH,. S,Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri, Selasa (20/09/2022) dalam sebuah keterangan persnya kepada awak media menjelaskan bahwa timnya baru saja mengungkap kasus sekaligus menangkap 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.


"Benar, pada Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama YP akrab dipanggil Yudi(39 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang berprofesi di dunia perdagangan tetsebut berdimisili di Balai Tongah RT 003 / RW 001 Kelurahan Balai Tongah Koto  Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh dan Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh,"sebut Desneri.


Dijelaskannya, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana.


"Kemudian tersangka ditangkap di Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu TapakRajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, mengakui bahwa narkotika jenis sabu disimpan di luar rumah dengan jarak lebih kurang 300 meter yang disimpan di rumpun pohon pisang sebanyak 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dimana 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,"imbuh Desneri.


Kemudian setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut itu adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sedang narkotika golongan 1 jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, dan 12 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna hitam, dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut.
Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT Dan RW setempat,"pungkas Desneri.(ul)