Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Komisi Yudisial Akan Telusuri Hakim yang Diduga Terlibat -->

Iklan Atas

Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, Komisi Yudisial Akan Telusuri Hakim yang Diduga Terlibat

Jumat, 23 September 2022

Komisi Yudisial akan menelusuri hakim lian yang diduga terlibat dalam kasus suap yang menyeret Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajat Dimyati.


JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim dan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajat Dimyati. Diketahui, Sudrajat diduga telah menerima suap terkait penanganan perkara. 


"KY akan melakukan periksa terhadap hakim dan pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).


Mukti juga menyatakan pihaknya juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati. "KY mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penagakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," ucap Mukti.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap dugaan jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari,sebagaimana dikutip iNews.id.


Salah satu dari 10 tersangka tersebut yaitu Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati. Dia diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut. Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). KPK dalam konferensi pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari menyebutkan telah mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Selain Sudrajad, lembaga antirasuah juga menetapkan lima pegawai MA lainnya seperti Elly Tri Pangestu yang menjabat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri. Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, KPK juga mencokok tedduga pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. 


Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari kesepuluh tersangka itu, enam di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. (*)