Ucapkan Kata Tidak Pantas ke Presiden, Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Diperiksa Polisi -->

Iklan Atas

Ucapkan Kata Tidak Pantas ke Presiden, Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Diperiksa Polisi

Minggu, 04 September 2022

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika (tengah) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pemeriksaan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, Yusuf Pasau di Polda Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu malam (3/9.2022).



GORONTALO - Polda Gorontalo memeriksa salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Yusuf Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo. Yusuf diperiksa usai beredar potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat (2/9/2022).


Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika mengatakan pada potongan video itu, Yusuf mengatakan kata yang tidak pantas kepada Presiden dan dengan cepat video itu pun ramai diberbagai platform media sosial, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespons cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," ucap Kapolda Gorontalo, Irjen Polda Helmy Santika, Sabtu (3/9/2022) malam.


Tindakan kepolisian yang dilakukan, kata Kapolda, didukung oleh pihak kampus, selain itu Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yusuf diperiksa di Polda Gorontalo.


Menurut Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yusuf dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.


"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan," ungkap Kapolda.


Namun, apapun ceritanya, kata Kapolda, hal itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses ke depan akan dilihat lebih lanjut.


"Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun di sini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," ujarnya.


Pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasehat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus menaati norma dan etika kesopanan.(*)