Wali Murid Pertanyakan Sumbangan Inisiatif, Ini Jawaban Komite dan Kepsek SMAN 1 Sawahlunto -->

Iklan Atas

Wali Murid Pertanyakan Sumbangan Inisiatif, Ini Jawaban Komite dan Kepsek SMAN 1 Sawahlunto

Rabu, 14 September 2022
Kepala Sekolah SMAN 1 Sawahlunto Jafrizal


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Berdasarkan undangan Komite SMAN 1 Sawahlunto nomor 03/KOM-SMAN1/SWL/2022 tertanggal 1 September 2022 kepada orang tua atau wali siswa/siswi kelas X untuk hadir dalam rapat paripurna komite yang dilaksanakan pada hari Sabtu 3 September 2022 di aula serba guna SMAN 1 Sawahlunto. 


Sejumlah orang tua siswa/siswi mempertanyakan sepucuk surat kesediaan orang tua yang diterima pada hari Senin 5 September 2022 untuk membayar sumbangan inisiatif tahun ajaran 2022-2023 setiap bulannya dengan item 1. Rp50.000, 2. Rp75.000, 3. Rp.... (titik-titik). 


Menurut pengakuan orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini mengatakan bahwa tidak ada hasil kesepakatan dari rapat paripurna komite terkait sumbangan inisiatif orang tua. 


"Kalau memang hasil kesepakatan, bunyikanlah dalam surat kesediaan orang tua tersebut berdasarkan hasil kesepakatan pertemuan tanggal sekian atau notulen tanggal sekian," ungkap seorang orang tua murid kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu 7 September 2022.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite SMAN 1 Sawahlunto Indra Purnawan menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan orang tua murid dan telah sepakat serta tidak ada masalah. 


"Kami hanya minta kesediaan orang tua, makanya ada titik-titik disitu. Malahan rata-rata orang tua yang sudah membayar, titik-titik itu tidak ada yang dibawah Rp50.000 dan datanya ada," sebut Indra saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin 12 September 2022.


Dijelaskan Indra, saat rapat dengan para wali murid pihaknya sudah berembuk dengan tujuan menyatukan visi untuk menunjang program sekolah. Disitu tercantumlah untuk gaji, kenapa gaji tersebut diminta melalui komite, kata Indra, karena ada beberapa item yang tidak bisa dibayarkan oleh sekolah. 


"Kalau gaji guru honorer kan dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), nah dan ada yang tidak ter-cover dari dana BOS. Pertama dari kelebihan jam mengajar, ada guru itu yang mengajar dibayar dari dana BOS cuma 10 jam. Di satu sisi mereka mengajar dalam satu hari itu misalnya 24 jam, total jamnya ya. Jadi otomatis yang 14 jam ini tidak bisa dibayar dari BOS. Itu makanya, pihak sekolah kan koordinasi dengan pihak kita orang tua. Bagaimana solusi untuk guru ini, gitu kan," terangnya. 


Kalau orang tua tidak sepakat dan tidak mau kemarin, sebut Indra, bisa saja mata pelajarannya di hilangkan saja karena gurunya tidak ada. "Tujuannya itu sebenarnya," ujar Indra. 


Indra menjelaskan, sumbangan inisiatif orang tua murid ini digunakan salah satunya untuk pembayaran kelebihan jam mengajar guru honorer dan selebihnya untuk pembangunan fisik sekolah. 


"Untuk anak-anak yang ikut lomba itu tidak ada dari dana BOS, mereka tidak jalan kaki untuk lomba dan butuh biaya. Kadang lomba itu tidak satu hari bahkan sampai tiga hari. Mereka butuh penginapan, dari sanalah dananya Pak," sambungnya. 


Saat rapat paripurna komite, Indra mengaku kehadiran para orang tua murid kelas X sekitar 50 persen dan semuanya setuju dengan program ini. "Itulah uniknya Sawahlunto, karena saya bukan sekali ini berkecimpung dalam komite. Di SMA 1 Sumatera Barat pernah, di MTsN Padang Panjang pun pernah. Semua programnya jalan, yang penting kita transparan kok pak dengan orang tua, gitu aja," cetusnya. 


Terkait Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada Pasal 12 berbunyi; Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: 


a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; 


b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; 


c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; 


d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; 


e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; 


f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah; 


g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; 


h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau 


i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah. 


Indra Purnawan menanggapi, "Di satu sisi permendikbud terbit dengan poin intinya bahwa sekolah tidak boleh memungut uang komite kepada orang tua. Di satu sisi, program sekolah mesti jalan dengan butuh biaya yang tidak sedikit," dalihnya. 


Diceritakan Indra, karena ia dan kepala sekolah sama-sama baru di SMAN 1 Sawahlunto. Dari awal ia dan kepala sekolah sudah menyusun progam untuk kemajuan anak-anak. Karena, kalau cuma mengandalkan dari uang BOS, Indra yakin program sekolah tidak bakalan jalan. "Program itu jalan karena ada dukungan dari orang tua," harapnya. 


Mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016, dengan tujuan mulia, menurut Indra tidak usah dan tidak ada dengan catatan orang tua semuanya setuju dan tidak ada paksaan. "Kamipun sudah sampaikan ke orang tua, seandainya ada anak-anak kita yang pegang kartu KIP, kami tidak pungut bayaran. Ini yang mau dan mampu saja," tandasnya. 



Terpisah, Kepala SMAN 1 Sawahlunto Jafrizal mengatakan dasar untuk pengeluaran komite Januari tahun 2022, untuk pembayaran honor sebagian orang tidak bisa dari BOS. "Jadi anggarannya ada tiga, dari BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan), BOS dan Komite. Kalau BOP sudah ditentukan oleh Kacabdin, sedangkan dari BOS tidak ditentukan dan boleh sebanyak-banyaknya. Tetapi syaratnya harus punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan-red) dan terdaftar di Dapodik," ungkap Jafrizal diruang kerjanya, Rabu 14 September 2022.


Selanjutnya, kata Jafrizal, terus untuk yang komite, yang tidak bisa dibayarkan melalui BOS dan BOP, sementara Proses Belajar Mengajar (PBM) harus jalan. "Kalau PBM harus jalan, otomatis masyarakat harus berkontribusi. Kalau tidak ada kontribusi masyarakat, tentu PBM tidak jalan," sambungnya. 


Selain itu, Kepala Sekolah Jafrizal mengakui sangat memerlukan pembangunan pagar sekolah karena untuk mengantisipasi kelakuan anak-anak diluar sekolah. "Karena sekolah peduli, makanya harus dipagar. Kita ceritakan ke komite. Kata komite, kalau kita pagar gimana Pak? Bagus. Kalau kita pagar tentu kita anggarkan, siapa komite yang bisa membuat anggaran?" cerita Jafrizal kepada media ini. 


Setelah di rapatkan dengan para orang tua, sambung Kepsek, maka didapatkan hasil untuk sumbangan satu anak sebesar Rp50.000. "Sumbangan ini tidak ditetapkan, bisa Rp50 ribu, Rp80 ribu, bisa Rp100 ribu dan bisa nol ribu. Banyak juga surat cinta yang datang ke wakil kesiswaan, katanya si anak ini miskin. Tentu yang memberikan keringanan itu komite, karena yang memungut komite, yang membayarkan komite dan itu aturan. Tentu kita berjalan dengan aturan," akunya. 


Kalau dilihat dari bulan Juli, Agustus dan September masih banyak anak-anak yang belum bayar. Sementara anak-anak juga menginginkan adanya perlombaan-perlombaan di sekolah. "Sedangkan honor guru kita Rp80 juta satu tahun dari dana komite," terangnya. 


Dari data yang diperoleh dari sekolah, terdapat 22 guru dan pegawai honorer. 5 orang di gaji melalui dana BOS, 11 orang di gaji melalui BOP dan 6 orang di gaji melalui komite. 


Jadi intinya dalam sumbangan inisiatif ini tidak ada paksaan dan bersifat sukarela. "Pungutan dan sumbangan itu beda. Kalau pungutan itu ditentukan jumlah besarannya dan tiap bulan harus bayar dan wajib membayar. Kalau tidak kena usir, itu pungutan. Kalau sumbangan itu boleh tidak bayar, kalau dia miskin tidak bayar dia," imbuh Jafrizal kemudian. (ton)