Apakah Masyarakat Sumbar Sudah Mengonsumsi Sesuai Aturan Islam? -->

Iklan Atas

Apakah Masyarakat Sumbar Sudah Mengonsumsi Sesuai Aturan Islam?

Minggu, 30 Oktober 2022

Oleh: Musbatiq Srivani

 

Ekonomi halal adalah peluang multi-triliun dolar yang menangkap inti dari pembelanjaan muslim berbasis agama. Ekonomi halal global mewakili daya beli global umat Islam di seluruh produk dan layanan gaya hidup inti yang paling terpengaruh secara struktural oleh nilai-nilai Islam, termasuk Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. 


Sektor ekonomi halal yang dicakup adalah makanan dan minuman halal, farmasi halal, kosmetik halal, mode sederhana, dan layanan seperti perjalanan ramah muslim, media dan rekreasi bertema Islam, dan keuangan syariah. 


Di antara sektor inti ekonomi halal, muslim menghabiskan total $1,9 triliun pada tahun 2020 untuk produk gaya hidup (makanan, mode, perjalanan, media/rekreasi, obat-obatan/kosmetik), yang merupakan penurunan 6% dari $2 triliun pada pra-COVID -19 tahun (2019). Namun, belanja Muslim di sektor-sektor ini diperkirakan akan mendapatkan kembali momentumnya dan tumbuh sebesar 7,81% CAGR mencapai US$2,76 triliun pada tahun 2025. (Indonesia Halal Market Report, 2021).


Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa Muslim cendrung untuk mengikuti prinsip aturan konsumsi yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan meningkatnya permintaan produk halal. Islam melihat aktivitas ekonomi sebagai cara untuk mendapatkan dan mengumpulkan imbalan untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat (falah). 


Kekayaan merupakan salah satu objek utama dalam pembahasan ilmu ekonomi baik dalam ilmu ekonomi konvensional maupun dalam ilmu ekonomi islam. ALLAH SWT berfirman:


“Dan janganlah kamu memberikan kepada orang-orang bodoh harta yang Allah jadikan sebagai dasar kehidupan…” (An Nissa:5).


Dalam kerangka ekonomi Islam, seorang konsumen harus melakukan aktivitas konsumsi berdasarkan beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Allah seperti melakukan konsumsi untuk apa yang diperbolehkan (ḥalāl) dan baik (ṭayyib), dan menghindari apa yang dilarang (ḥarām) dan buruk (rijs). Konsumsi harus seimbang dan membatasi antara dua ekstrem konsumsi berlebih berupa konsumsi boros (tabdhr) dan konsumsi berlebihan (isrāf) atau konsumsi kurang dalam bentuk konsumsi kikir atau kikir (bukhl), sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an.

Prinsip konsumsi dalam ekonomi Islam dikembangkan berdasarkan pedoman dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Prinsip-prinsip panduan tersebut akan menjadi kerangka moral untuk konsumsi dan karenanya perilaku konsumen dapat menjadi sesuatu yang bermakna dan bertujuan, dan harus sesuai dengan prinsip pedoman. 


Penulis sebelumnya, seperti Kahf (1978), Khan (1984), Mannan (1986), Metwally (1997), Naqvi (1997), Zaman (1997), Siddiqi (2005) dan Hasan (2005) telah membahas kerangka normatif. - karya perilaku konsumen dalam ekonomi Islam. Mereka telah datang dengan nilai-nilai yang diusulkan untuk mencirikan perilaku konsumen Islam. 


Berikut ini adalah prinsip-prinsip konsumsi dalam kerangka moral Islam: Prinsip Kebolehan (Ada prinsip umum kebolehan dalam tindakan konsumsi dimana, secara umum, segala sesuatu dapat dikonsumsi (secara hukum) dan manusia dapat mengkonsumsi (bebas) apa saja. 


Mereka suka kecuali ada bukti yang jelas dari nash bahwa syariat melarang perbuatan tersebut atau hal-hal itu untuk dikonsumsi.); Asas Tanggung Jawab (Arti dari konsumsi yang bertanggung jawab adalah memikirkan tujuan yang baik (jalan Allah), bukan (penyebab setan) dengan mengkonsumsi hal-hal yang berdosa, dilarang atau sesuatu yang cabul (Al-Qur'an, 2: 268).


Dengan kata lain, prinsip tanggung jawab berarti memiliki kesadaran dalam berkonsumsi, yaitu kesadaran bahwa semua kekayaan adalah milik Allah dan harus dikonsumsi sesuai dengan pedoman Syariah. Seorang konsumen harus bertanggung jawab atas konsumsi apa pun yang telah dilakukannya. 


Prinsip Keseimbangan (Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Prinsip keseimbangan. Konsumsi berlebihan berupa pemborosan, berlebihan, dan pemborosan tidak diperbolehkan. Demikian juga konsumsi kurang dengan konsumsi terlalu pelit dan kikir tidak disukai); Asas Prioritas (Konsumsi sesuai dengan hierarki kebutuhan sebagaimana telah dijabarkan dalam konsep maqāṣid al-Sharīʿah (tujuan syari’ah) menjadi esensial (ḍarūriyyāt), compl sekolah dasar).

Provinsi Sumatera Barat memiliki adat sendiri yaitu “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Hal ini menyiratkan bahwa kehidupan masyarakat sehari-hari didasarkan pada adat istiadat yang menganut Alquran. Kegiatan konsumsi merupakan salah satu kehidupan sehari-hari seluruh masyarakat termasuk masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.


Jelaslah bahwa tujuan konsumsi dalam kerangka Islam bukanlah untuk mendapatkan kepuasan atau kesenangan pribadi karena upaya-upaya ini tidak lekang oleh waktu dan tidak berarti. Memuaskan keinginan adalah pengalaman sementara dan relatif. Seorang konsumen Islam harus melihat lebih dari itu. 


Hal ini dinyatakan dalam Al-Qur'an: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Tetapi amal baik yang bertahan lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik harapannya (Qur'an, 18:46)

Konsumen Islam akan mengarahkan aktivitas konsumsinya untuk mencapai maṣlaḥah (kesejahteraan individu dan sosial) dan tujuan yang lebih tinggi untuk mencapai keridhaan Allah. Kesejahteraan (maṣlaḥah) diartikan sebagai manfaat yang diwujudkan untuk kesejahteraan manusia. 


Dimensinya sangat komprehensif meliputi baik dimensi individu maupun sosial, dimensi khusus dan umum (maṣla-ah khaṣṣah dan maṣlaḥah āmmah) dan dimensi dunia dan akhirat.


Konsumsi dalam kerangka Islam selalu merupakan upaya moral dan etis dengan orientasi sosial dan spiritual. Konsumsi dalam hal ini ditempuh dengan mematuhi aturan syariat, peraturan dan nilai-nilai dalam konsumsi seperti apa yang boleh atau dilarang, keharusan etika yang baik dan buruk, bersikap moderat, tidak berlebihan atau pelit, dan dengan kepedulian sosial. Berbagi dan peduli. orang lain dan perlindungan lingkungan (Khan, 1984, P.3).


Tujuan konsumsi mikro akan sangat sejalan dengan tujuan ekonomi makro. Hal ini karena konsumsi akan diketahui dalam hal pencapaian optimal tujuan sosial utama, seperti kesempatan kerja penuh, stabilisasi harga, pertumbuhan ekonomi dan tujuan pembangunan sosial ekonomi (seperti distribusi pendapatan, pengentasan kemiskinan, perlindungan lingkungan, pencapaian spiritual, dll. (Choudhury, 1986, hlm. 237).


Prinsip konsumsi dalam ekonomi Islam dikembangkan berdasarkan pedoman dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Prinsip-prinsip panduan ini akan menjadi kerangka moral untuk konsumsi dan oleh karena itu perilaku konsumen dapat menjadi sesuatu yang bermakna dan memiliki tujuan. 


Ulama sebelumnya, seperti Kahf (1978), Khan (1984), Mannan (1986), Metwally (1997), Naqvi (1997), Zaman (1997), Siddiqi (2005) dan Hasan (2005) telah membahas kerangka normatif perilaku konsumen dalam ekonomi Islam. Mereka telah datang dengan nilai-nilai yang diusulkan untuk mencirikan perilaku konsumen Islam. Berikut ini adalah prinsip-prinsip konsumsi dalam kerangka moral Islam:


1. Prinsip Kebolehan (Permissibility)

Aktivitas konsumsi tidak hanya dilihat sebagai pengakuan terhadap kecenderungan kodrat manusia, tetapi juga hubungan ontologis antara Pencipta dan ciptaan-Nya. 


Oleh karena itu, Allah SWT mengajak manusia untuk menikmati apa yang telah Dia berikan di bumi dan alam semesta untuk kesejahteraan manusia. Ajakan berarti hubungan yang kuat antara manusia (yang diciptakan) dengan Tuhan (Sang Pencipta) melalui apa yang telah Dia anugerahkan, dan karenanya dikonsumsi oleh manusia. 


Al-Qur'an mengatakan: Makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai yang baik dan halal, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu percayai (Qur'an, 5:88) Ada prinsip umum kebolehan dalam tindakan konsumsi di mana pada umumnya semuanya bisa dikonsumsi (secara legal) dan manusia dapat mengkonsumsi (dengan bebas) apapun yang mereka suka kecuali ada bukti yang jelas dari nash bahwa syariat melarang perbuatan ini atau lainnya. 


Barang yang akan dikonsumsi. Batasan ini ditetapkan bukan untuk membatasi umat manusia, tetapi untuk memastikan bahwa manfaat tetap dipertahankan dan bahaya dihindari dalam konsumsi. Yang sebenarnya boleh untuk memelihara kesejahteraan manusia dan yang dilarang adalah karena menghindari bahaya atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi (Al-Qur'an, 5:3).


2. Prinsip Tanggung Jawab (responsibility)

Prinsip tanggung jawab berarti memiliki kesadaran akan konsumsi. Kesadaran ini berangkat dari prinsip bahwa kekayaan adalah milik Allah dan harus dikonsumsi sesuai dengan pedoman Syariah. Seorang konsumen dalam kerangka Islam diharapkan bertanggung jawab di hadapan Allah atas konsumsi apapun yang telah dilakukannya. 


Namun demikian, manusia telah diciptakan sedemikian rupa sehingga ia cenderung mencintai kekayaan dan memiliki lebih banyak kekayaan dalam hidupnya. Dengan kata lain, akan ada kecenderungan manusia untuk mengejar konsumsi dengan cara yang salah serta untuk pemanjaan diri yang tidak diinginkan dengan melampaui batas yang diizinkan dan mengabaikan tujuan etis dan sosial dengan mempertimbangkan kebutuhan lain dan publik. Bunga (Qur'an, 3:14 dan 89:20).


Oleh karena itu, Al-Qur'an mengingatkan kita bahwa segala sesuatu pada hakekatnya adalah ujian bagi manusia untuk diarahkan pada tujuan yang lebih tinggi seperti yang diinginkan oleh syariat daripada disibukkan dengan pemuasan diri (Qur'an, 3:186). 


Manusia disarankan untuk tidak terlalu disibukkan dengan pemenuhan keinginan, karena keinginan tersebut hanya untuk menghibur kehidupan dunia (Al-Qur'an, 3:14) atau perhiasan kehidupan duniawi (Al-Qur'an, 18. :46). 


Terlalu terikat pada pemuasan nafsu akan menciptakan kecenderungan untuk mencintai kekayaan yang dapat menyebabkan manusia sangat menyimpang dari Jalan yang Benar dan karenanya, manusia dapat mengambil tindakan atau larangan yang tidak perlu yang akan membuatnya dilemparkan ke Neraka. 


Al-Qur'an berfirman: Allah bermaksud untuk berbalik dengan baik kepadamu, sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu ingin kamu menyimpang (dari jalan yang benar), penyimpangan yang besar (Qur'an, 4:27).


Konsumsi yang bertanggung jawab akan diarahkan pada tujuan yang baik (jalan Allah), bukan jalan yang salah seperti bisikan setan (penyebab setan) dengan mengkonsumsi hal-hal yang maksiat, haram atau cabul (Qur'an, 2:268). Lebih lanjut, konsumsi yang bertanggung jawab juga berarti memiliki kesadaran bahwa rezeki Allah tidak boleh disia-siakan atau disia-siakan atau dicegah peredarannya sehingga menghambat manfaatnya bagi masyarakat. 


Konsumsi yang berlebihan dan boros menyebabkan inefisiensi dalam pendistribusian karena banyak sumber daya yang tidak termanfaatkan pada tempatnya dan masyarakat tidak mampu memanfaatkannya. Demikian pula, Konsumerisme – perhatian berlebihan pada keinginan materialistis – melahirkan egoisme yang pada akhirnya mengarah pada lebih banyak frustrasi dan kesia-siaan daripada pemenuhan kebahagiaan (Hasan, 2005, hlm. 42). 


3.Prinsip Keseimbangan

Islam mempromosikan 'konsumsi yang seimbang'. Neraca konsumsi ini sebenarnya merupakan keseimbangan mini dalam mikrokosmos yang mencerminkan keseimbangan makrokosmos dunia dan penciptaan alam semesta yang lebih besar. 


Al-Qur'an mengingatkan kita bahwa Allah telah menciptakan alam semesta dan bumi dalam keadaan seimbang, yang dengan sendirinya terdiri dari keseimbangan yang tak terhitung jumlahnya (Qur'an, 55:1-9). 


Izin untuk menikmati dan memanfaatkan sumber daya pangan, sandang dan lain-lain harus dilakukan secara seimbang dan tidak mengganggu keseimbangan dengan melampaui batas. Manusia diharapkan mengelola konsumsi dengan baik secara wajar, wajar dan seimbang. 


Konsumsi berlebihan dalam bentuk boros, berlebihan dan boros tidak diperbolehkan. Demikian pula, konsumsi yang kurang dengan memiliki konsumsi yang terlalu pelit dan pelit tidak disukai.


Dan orang-orang yang bila menafkahkan mereka tidak boros dan tidak pula kikir, melainkan menjadi perantara (jalan) di antara mereka (al-Qur’an, 25:67). 


Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis apakah masyarakat Sumatera Barat yang memiliki semboyan adat “adat basyandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Artinya, masyarakat Sumbar dalam melakukan aktivitasnya dalam kehidupan sehari-hari, hendaknya mentaati tuntunan dalam berkonsumsi berdasarkan syariat Islam.


Ketiga asas tersebut, asas Tanggung Jawab, asas Prioritas, asas Permisif tidak mempengaruhi konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat Sumbar. Walaupun hasilnya tidak sesuai dengan hipotesis yang dibangun, namun semua variabel valid dan reliabel. 


Berdasarkan nilai F-Square, prinsip kebolehan tidak mempengaruhi kegiatan konsumsi, tetapi prinsip tanggung jawab dan prinsip prioritas memiliki pengaruh yang lemah terhadap kegiatan konsumsi. 


Secara umum dapat disimpulkan bahwa perilaku masyarakat Sumatera Barat dalam melakukan konsumsi masih belum sesuai dengan syariat Islam yang dituangkan melalui prinsip boleh, prinsip keutamaan dan prinsip tanggung jawab. (***)