ASN Bukan Gharimin, ASN Wajib Berzakat Sebelum Bayar Hutang -->

Iklan Atas

ASN Bukan Gharimin, ASN Wajib Berzakat Sebelum Bayar Hutang

Senin, 17 Oktober 2022
Jawaban Wali Kota Payakumbuh Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2023


Payakumbuh, fajarsumbar.com --- Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Dafrul Pasi menyampaikan nota jawaban Wali Kota Payakumbuh terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (17/10).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Anggota DPRD, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.


Hamdi Agus mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, masing-masing fraksi di DPRD telah menyampaikan pemandangan umum melalui juru bicaranya, hari ini giliran DPRD mendengarkan nota atau jawaban dari wali kota terhadap saran, kritik, dan masukan dari DPRD terkait APBD 2023.


Begini jawaban Wali Kota Payakumbuh terkait pemandangan umum 7 fraksi di DPRD.


*FRAKSI AMANAT KEBANGKITAN  NASIONAL*

1. Terima kasih atas apresiasi dan saran dari fraksi Amanat Kebangkitan Nasional agar Pemerintah Daerah memperhatikan kesejahteraan dan kualitas orang-orang yang berkecimpung langsung dalam upaya peningkatan IPM di Kota Payakumbuh terutama pada dunia pendidikan seperti Guru, guru TPQ maupun kader-kader pembangunan di kelurahan. Saran dan harapan dari fraksi Amanat Kebangkitan Nasional dimaksud merupakan salah satu prioritas belanja daerah kota Payakumbuh tahun anggaran 2023, terutama dalam pemenuhan belanja daerah yang bersifat mandatory spending. 


2. Menyangkut upaya dan terobosan apa yang dapat dimaksimalkan agar pendapatan daerah kita dari sektor PAD, agar wajib pajak berkenan menunaikan kewajibannya, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh melakukan modernisasi pelayanan perpajakan daerah, antara lain adalah sebagai berikut :


-Melakukan penyusunan rancangan perda Pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, tentang HKPD.

-Meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang perpajakan daerah melalui kebijakan Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, seperti kemudahan pembayaran pajak melalui digitalisasi  pembayaran pajak dan retribusi daerah, penyederhanaan sistem dan prosedur pembayaran pajak dan retribusi daerah.

-Memperkuat penyusunan data base perpajakan daerah berbasis teknologi Informasi.

-Meningkatkan efektivitas koordinasi, kolaborasi dan transparansi antar instansi yang terkait dengan pelayanan perpajakan daerah.


3. Terkait dengan permintaan agar Dinas Sosial selektif dalam menetapkan calon penerima bantuan karena masih ditemukan ada warga yang layak menerima bantuan tetapi belum dapat bantuan dan sebaliknya, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut, bahwa pengusulan warga calon penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah kelurahan yang melibatkan Lurah dan perangkat kelurahan terkait sesuai amanat Permensos 03 Tahun 2021. Hasil Musyawarah Kelurahan diinput oleh operator kelurahan didampingi petugas Dinas Sosial ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG) yang dikelola kementerian Sosial. Data yang ada dalam aplikasi SIKSNG inilah yang menjadi basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dipedomani dalam pemberian bantuan sosial keadaan masyarakat. Data ini yang menjadi rujukan pemberian bantuan sosial baik melalui APBN maupun APBD. Adapun peran dinas Sosial selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan yang diturunkan oleh pemerintah pusat. Terkait dengan usulan memberikan label/tanda rumah warga penerima bantuan, pada prinsipnya sangat bagus sekali sebagai salah satu upaya kontrol sosial dan meminimalisir pemberian bantuan yang salah sasaran. 


"Untuk implementasi kebijakan tersebut tentu perlu dibicarakan kembali secara bersama antara pemerintah daerah dan legislatif serta juga elemen masyarakat terkait seperti Niniak Mamak dan Bundo Kanduang agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan riak ditengah-tengah masyarakat," kata Dafrul.


4. Menyangkut zakat ASN sebesar 2,5%, dapat kami sampaikan bahwa sesuai QR. Surah Taubah ayat 60 menjelaskan ada delapan golongan yang berhak mendapatkan pembagian zakat, salah satunya adalah orang berhutang (gharimin). Penyebutan gharim (orang yang berhutang) dalam ayat tersebut umum, seolah-olah setiap orang yang berhutang berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib berzakat. Apa yang dimaksud gharimin itu. Berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Rublik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang pendistribusian dan pendayagunaan zakat menyebutkan:

-Gharimin merupakan orang yang berutang untuk kemaslahatan diri dengan tidak berlebihan seperti untuk nafkah, mengobati orang sakit, membangun rumah, dan lain sebagainya; 

-kemaslahatan umum seperti mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih sehingga perlu adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikannya atau kemaslahatan umum lainnya seperti membangun sarana ibadah dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.


-Berdasarkan Perbanas di atas maka gharimin yang berhak mendapat zakat adalah orang yang berhutang untuk kemaslahatan diri seperti untuk nafkah, berobat, membangun rumah dan lainnya dan dia tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang muslim atau lebih yang sedang berselisih sehingga diperlukan biaya untuk menyelesaikannnya dan dia tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Orang yang berhutang untuk kemashlahatan umum seperti membangun sarana dan dia tidak memiliki uang untuk membayarnya. 


Itulah yang dimaksudkan dengan gharimin yang berhak mendapatkan zakat dan tidak wajib berzakat.


Bagaimana dengan ASN yang berhutang di bank? ASN yang berhutang hari ini berbeda dengan gharimin seperti yang dijelaskan di atas. Perbedaannya adalah ASN itu masih disebut berutang tetapi pada masa yang sama dia masih punya gaji penuh setiap bulan pada hakikatnya, karena kesepakatannya dengan pihak bank maka pihak bank memotong gaji untuk bayar hutang dan sisanya baru dikembalikan kepada ASN bersangkutan. Seharusnya tidak demikian, semestinya adalah gaji tersebut diterima sepenuhnya oleh ASN, terus dia keluarkan zakatnya, setelah itu baru dibayarkan hutangnya. Barangkali Ini tidak mungkin terjadi karena bank tidak mau menerima resiko. 


"Karena gharimin yang disebutkan oleh Perbanaz di atas berbeda dan ASN yang berhutang, justru itu ASN harus berzakat, kecuali jika gaji yang diterima setiap bulan habis untuk bayar hutang dan dia tidak mempunyai pemasukan lain atau ada tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang asasi maka ketika itu dia  berhak mendapatkan zakat, dan kewajiban atas nama ASN untuk berzakat dengan sendirinya gugur. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi Partai Golkar," ujarnya.


Harapan agar dana transfer untuk tahun 2023 yang telah diumumkan pemerintah, baik untuk DAK, DAU dan DBH, serta telah diterbitkannya PMDN No 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023, kiranya itu dapat dipergunakan untuk belanja modal, dapat kami sampaikan bahwa TKDD yang telah dikeluarkan pemerintah telah diuraikan berdasarkan peruntukannya seperti DAK, DBH dan Pendapatan Hibah. 


Namun alokasi DAU pada tahun 2023, agak berbeda dengan DAU tahun sebelumnya karena ada alokasi DAU bersifat umum dan ada DAU yang bersifat diarahkan. Saat ini kita sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengenai petunjuk penggunaan DAU yang bersifat diarahkan tersebut. Insya ALLAH pada rapat-rapat kita selanjutnya akan kita bahas secara bersama-sama, pada saat peraturan perundang-undangannya telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.(ul)