Bejat, Marbot Masjid di Cilegon Cabuli 4 Bocah dengan Iming-Iming Uang Rp1.000 -->

Iklan Atas

Bejat, Marbot Masjid di Cilegon Cabuli 4 Bocah dengan Iming-Iming Uang Rp1.000

Rabu, 26 Oktober 2022

Ilustrasi empat bocah di Cilegon menjadi korban pencabulan marbot masjid.



CILEGON - Kakek 61 tahun berinisial AMR yang keseharian bekerja sebagai marbot masjid ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilegon atas dugaan pencabulan. Dia diduga mencabuli empat anak dengan mengiming-imingi korban uang Rp1.000.


Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari para orang tua korban. Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dalam rumah terhadap empat korban yang rata-rata berusia 5 hingga 6 tahun, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Dari pemeriksaan para saksi dan korban aksi bejat pelaku terhitung telah dilakukan sepanjang Agustus hingga Oktober 2022," ujarnya, Rabu (26/10/2022).


Menurutnya, para korban kini menjalani pendampingan dari UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cilegon, Banten.


"Para korban masih trauma dan dilakukan pendampingan," katanya.


Atas perbuatannya, pelaku AMR kini ditahan di Rutan Polres Cilegon. Dia diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara," ujar Nandar.(*)