Diduga Rugikan Negara Rp3,8 Milar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ditahan -->

Iklan Atas

Diduga Rugikan Negara Rp3,8 Milar, Eks Kadis PU Mamberamo Raya Ditahan

Sabtu, 29 Oktober 2022

Kejari Jayapura menahan mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya YSM lantaran sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan fiktif dengan kerugian Rp3,8 miliar.



JAYAPURA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menahan mantan Kadis PU Kabupaten Mamberamo Raya berinisial YSM, Jumat (28/10/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan fiktif di Kabupaten Mamberamo Raya.


YSM ditahan bersama seorang tersangka lain, yakni Dirut CV PIP berinisial JJH. Keduanya diduga telah merugikan negara sebanyak Rp3,8 miliar, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan kedua tersangka saat ini dititipkan di LP Abepura usai menjalani pemeriksaan.


"Ruas jalan fiktif yang melibatkan dua tersangka yaitu Trimuris-Kasinaweja sepanjang lima kilometer yang dianggarkan sebesar Rp5.715.562.500," kata Marvie.


Dia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap 16 orang saksi terungkap anggaran tetap dicairkan, namun tidak ada pengerjaan jalan sehingga proyek yang dianggarkan tahun 2019 lalu dinyatakan fiktif.


Keduanya usai menjalani pemeriksaan langsung dititipkan dan ditahan di LP Abepura untuk proses lebih lanjut.


"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya upaya pelarian dan menghilangkan barang bukti," katanya.


Dia  mengakui salah satu tersangka yakni YSM, mantan Kadis PU Mamberamo Raya, telah mengembalikan Rp200 juta. Namun kasus ini tetap diproses hukum.


YSM saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN), kini menjabat sebagai Kadis PU di Kabupaten Boven Digoel.(*)