![]() |
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Waka Polres Agam Kompol Adrizal Gucci, Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo saat press releas |
Lubuk Basung, fajarsumbar. com - Empat dari enam pelaku tindakan pencurian dengan senjata api pedagang emas di jalan Matur- Bukittinggi, Batu Baro, Jorong Parik Panjang Kecamatan Matur Kabupaten Agam pada hari Jum'at (16/9) Sekitar jam 16.20 WIB berhasil diringkus oleh kepolisian Resort Agam dari beberapa tempat yang berbeda.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Waka Polres Agam Kompol Adrizal Gucci, Kasat Reskrim Polres Agam AKP RJ Agung Pratomo dalam press release menerangkan, empat pelaku berhasil ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan petunjuk dan informasi didapat petunjuk pelaku dengan inisial HT (48) berada di kota Padang.
Pada tanggal (18/9) dilakukan penangkapan terhadap HT (48) dirumahnya di Padang , berdasarkan pengembangan pada tanggal (20/9) kembali diamankan tersangka NZ (65) di daerah Kabupaten Solok. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya RR (31) dan RA (40). keduanya berhasil ditangkap di Kuansing, Riau, Kamis (22/9).
"Empat pelaku kita tangkap beberapa hari setelah kejadian. sedangkan dua tersangka lainnya yang merupakan eksekutor masih dalam pengejaran anggota, dan kami berupaya semaksimal mungkin menangkap pelaku," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan empat pelaku berdasarkan hasil dari penyelidikan. Setelah itu didapatkan informasi dan petunjuk bahwa salah seorang yang diduga pelaku telah teridentifikasi.
Dari hasil penangkapan, Anggota berhasil mengamankan uang tunai Rp394,7 juta, satu gelang emas 24 dengan berat sekitar 112,5 gram, satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 381,5 gram.
Lalu satu kantong plastik warna bening berisikan butiran emas dengan berat sekitar 22,87 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1219 TD, satu unit mobil merek Suzuki Carry Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BA 8552 QX dan lainnya.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. Sebagian barang curian masih berada di pelaku yang kabur dan termasuk senjata api yang digunakan," katanya.
Sebelumnya, terjadi perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Kamaruzaman (47) pedagang emas di Batu Baro, Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Jumat (16/9) sekitar pukul 16.20 WIB.
Korban bersama adiknya Yuliandri (45) pulang berdagang emas dari Pasar Lawang, Kecamatan Matur. Sebelum dirampok, korban sempat diintai sejak berangkat pulang dari Pasar Lawang menuju rumahnya.
Sesampai di tempat kejadian perkara di Bukik Apik jalan lintas Matur-Padang Luar Bukittinggi, mobil Avanza warna hitam milik korban dengan nomor polisi BA 1219 TD dipepet dan bahkan ditabrak sebanyak dua kali oleh mobil kijang nomor polisi B 1830 YG yang dikemudikan para tersangka.
Akibat terdesak dan tidak ada kesempatan untuk menghindar, akhirnya korban memilih untuk berhenti. Saat itu kawanan perampok langsung menyergap korban dan memaksa untuk membuka pintu mobil sambil menodongkan senjata api.
Merasa takut, korban membuka pintu mobilnya dan tersangka langsung memukul kepala korban.
Kemudian merampas tas korban yang saat itu berisi emas 24 karat seberat 1,2 kilogram dan uang tunai Rp250 juta. Bahkan korban ditembak di bagian paha sebelah kanannya hingga dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Mukhtar Bukittinggi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara mobil yang dikendarai pelaku saat merampok sengaja dibakar para pelaku untuk mengelabui aparat. Setelah itu mereka dijemput oleh seorang tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry di Panta mereka turun dan langsung lari ke arah hutan sekitar.
"Pelaku yang membawa mobil Suzuki Carry kembali ke tempat kejadian perkara untuk mengelabui petugas, karena mobil Suzuki Carry sudah disiapkan. Para pelaku sempat membagi hasil kejahatan Rp10 juta per orang untuk biaya lari dan rencananya mereka akan berkumpul lagi untuk membagi hasil penjualan emas nantinya," katanya.
Ia mengakui, emas hasil curian sempat dijual ke Bukitiinggi seberat 350 gram dan Padang 350 gram.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka diancam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-2, ke 4 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara.(Yanto)