Empat Pelaku Penambang Emas Ilegal di Solsel Ditangkap, 1 Unit Alat Berat Diamankan -->

Iklan Atas

Empat Pelaku Penambang Emas Ilegal di Solsel Ditangkap, 1 Unit Alat Berat Diamankan

Kamis, 27 Oktober 2022

Wakapolres Solok Selatan didampingi Kasatreskrim, Kanit Reskrim berikan keterangan pers usai penangkapan empat orang pelaku ilegal mining dan alat bukti satu unit alat berat. 



Solsel, fajarsumbar.com - Menyikapi pengaduan masyarakat, terkait. maraknya pelaku Ilegal mining, membuat Polres Solok Selatan kerja keras. 


Dengan menginap selama dua hari dalam hutan, tim gabungan Reskrim Polres Solok Selatan, berhasil mengamankan pelaku berikut alat berat. 


Sebanyak 4 orang pelaku kegiatan tambang emas ilegal beserta 1 unit alat berat jenis excavator merk Sany berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Solok Selatan pada Sabtu (22/10/2022) yang lalu. 


Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara,S.H, S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Kompol Yonnis Fendri, S.H, M.H didampingi oleh Kabag Ops Dadang Iskandar, S.H, Kasat Reskrim Sudirman, S.H dan Kasubsi Penmas Ipda M.Ridwan pada saat pelaksanaan release di Mapolres Solok Selatan, Kamis (27/10/2022) menjelaskan tentang pengungkapan kasus tersebut.


Kompol Yonnis saat dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan Kec.Sangir Batang Hari Kab.Solok Selatan.


"Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut. Dan benar saja setelah melakukan perjalanan selama 2 hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas ilegal tersebut lalu kemudian melakukan penindakan," jelasnya.


Dari hasil penindakan tersebut, Satuan Reserse Polres Solok Selatan berhasil mengamankan 4 orang pelaku antara lain DF (21) operator excavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) knek excavator dan RM (47) anggota asbuk. 


Selain keempat pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis excavator merk sany warna kuning, 1 unit mesin dompeng, 1 lembar karpet penyaring emas, 1 potong selang air, 1 potong selang spiral dan 1 potong selang gabang yang dipakai oleh pelaku untuk melakukan kegiatan penambangan emas ilegal.


"Atas perbuatan pelaku kami kenakan pasal 158 Undang Undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar," pungkasnya.


"Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan," tutup AKBP Arief Mukti melalui Kompol Yonnis. (Abg)