Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan -->

Iklan Atas

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan

Selasa, 25 Oktober 2022
.


Jakarta - Polri telah resmi menahan enam tersangka kasus dugaan kelalaian atas insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan


"Penyidik memanggil 6 orang tersangka (Tragedi Kanjuruhan) dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).


Adapun keenam orang tersangka, adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.


Mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.


"Penahanan (6 tersangka tragedi Kanjuruhan) langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya sebagaimana dikutip merdeka.com.


Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.


Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat). (*)