Hari Terakhir Rapat Evaluasi, Bupati Hamsuardi Tegaskan Mekanisme Pelaksanaan Program Tahfidz Al-Qur’an pada Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Pasbar -->

Iklan Atas

Hari Terakhir Rapat Evaluasi, Bupati Hamsuardi Tegaskan Mekanisme Pelaksanaan Program Tahfidz Al-Qur’an pada Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Pasbar

Kamis, 20 Oktober 2022



Pasbar, fajarsumbar.com 


Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan mekanisme pelaksanaan program Tahfidz Al-Qur’an pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di Kabupaten Pasaman Barat.


"Hafalan Al-Qur’an ini dianjurkan untuk siswa-siswi mulai dari kelas 2 SD sampai kelas 6 SD, dan untuk kelas 1 tidak kita diwajibkan, namun tetap diperbolehkan. Dan bagi sekolah yang sudah menjalankan program Tahfiz Al-Qur’an dengan mekanisme berbeda, tetap diperbolehkan dan dilanjutkan selagi tidak menimbulkan kontroversi," ungkap Bupati Hamsuardi pada hari terakhir rapat evaluasi pelaksanaan Program Tahfidz Al-Qur’an pada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP, Kamis (20/10) di aula kantor bupati Pasbar.

 

Bupati Hamsuardi juga menjelaskan mekanisme setoran hafalan dilaksanakan di hari Rabu dan Sabtu. Untuk setoran ayat dilakukan selama 2 jam sebelum proses belajar mengajar berakhir, dan dihari lainnya (Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat) siswa-siswi akan melakukan hafalan dikelasnya masing-masing selama 10 menit sebelum jam sekolah berakhir. 


Diakhir sambutannya, Bupati Hamsuardi menyampaikan kepada tenaga didik agar tidak memarahi dan menegur siswa dengan keras. Apabila siswa belum hafal setorannya di hari Rabu, maka bisa dilanjutkan di hari Sabtu. 


Staf Ahli Bupati Bidang Agama dan Kesejahteraan Sosial, Adrianto menambahkan bahwa ia beserta seluruh stakeholder terkait akan selalu memantau pelaksanaan program Tahfidz Al-Qur’an di setiap SD dan SMP di Pasbar, yang akan dibantu langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


"Hal ini menjadi tugas kita bersama dalam menyukseskan program pemerintah daerah Pasaman Barat," jelasnya.JD