Ibu Kandung Laporkan Anaknya Sendiri ke Polisi Usai Motornya Dicuri -->

Iklan Atas

Ibu Kandung Laporkan Anaknya Sendiri ke Polisi Usai Motornya Dicuri

Selasa, 25 Oktober 2022
Ilustrasi 


MURATARA - Tatik Yana (39) melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi lantaran anaknya telah mencuri motor miliknya, Selasa (25/10/2022)


Pelaku Zaidil Mahi (22) harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat ulahnya yang sudah membuat ibunya sakit hati, dengan mencuri motor miliknya. kini Zaidil Mahi diamankan di Polsek Muara Rupit, masih menjalani pemeriksaan.



"Kasus Pasal 367, pencurian dalam keluarga, terlapor anak kandung pelapor," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Hermansyah, sebagaimana dikutip Okezone.com.


Dijelaskan Hermansyah, Tatik Yana mendatangi kantor Polsek Muara Rupit pada tanggal 18 Oktober 2022. Laporannya diterima petugas dengan nomor LP/B/23/X/2022/SPKT/Polsek Muara Rupit/ Polres Muratara/Polda Sumsel.


Orang yang dilaporkan Tatik tak lain adalah anak kandungannya sendiri bernama Zaidil Mahi (22). Kepada polisi, Tatik mengatakan bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh terlapor.


Diceritakan Tatik awal kejadian dirinya sedang berada di rumah, dan sebelumnya melihat gerak-gerik terlapor mengintai sepeda motor sang ibu.


Saat itu, motor Tatik sedang digunakan oleh anak keduanya bernama Arfarizi. Begitu Arfarizi pulang, tiba-tiba datanglah terlapor merebut kunci motor tersebut.


"Arfarizi ini teriak, umak motor diambek kakak (ibu, motor diambil kakak)," kata Kapolsek menirukan suara dari laporan Tatik.


Mendengar teriakan anaknya, pelapor pun langsung keluar rumah, namun sepeda motornya sudah dibawa lari oleh terlapor.


Tatik kemudian membuat laporan ke kantor polisi bahwa motornya telah dicuri.

"Untuk saat ini terlapor masih kita periksa," ujar Kapolsek.


Dan saat awak media berupaya memintai penjelasan dari pelapor yang tega menjebloskan anak kandungnya itu ke penjara, namun belum berhasil.(*)