Jasa Raharja Jadi Penjamin Pertama Korban Kecelakaan Lalu Lintas -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Jadi Penjamin Pertama Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jumat, 07 Oktober 2022
.


Bukittinggi – Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi dan Polres Bukittinggi lakukan sosialisasi mengenai pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam kegiatan talkshow di RRI pada Kamis (6/10).

 

Narasumber yang hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Buntaran Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Henni Nursanti Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi dan Ghanda Novidiningrat Gunawan Kasat Lantas Polres Bukittinggi. 


Dalam kesempatan tersebut Buntaran menyampaikan “Jasa Raharja sebagai penjamin pertama utk korban kecelakaan yang menjalani perawatan di rumah sakit”.


Saat ini Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan 54 Rumah Sakit di Sumatera Barat. Sehingga korban kecelakaan lalu lintas dapat dengan segera mendapatkan perawatan untuk mengurangi tingkat fatalitas. Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan (guarantee letter) secara langsung kepada rumah sakit setelah mendapatkan laporan dari Polisi bahwa kecelakaan tersebut dalam ruang lingkup Jasa Raharja. Sehingga korban tidak perlu mengeluarkan biaya di Rumah Sakit, Jasa raharja akan membayarkan biaya rawatan secara over booking langsung ke Rumah Sakit. 


“Untuk korban luka-luka Jasa Raharja memberikan santunan biaya rawatan maksimal hingga Rp 20 juta. Apabila jumlah rawatan melebihi Rp 20 juta, maka sisa biaya rawatan dapat di alihkan ke asuransi lain atau ke BPJS Kesehatan” jelas Buntaran. 


Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.


Ghanda menutup talkshow dengan menyampaikan pesan keselamatan “Utamakan selalu keselamatan saat berkendara. Hati-hati dijalan, gunakan helm maupun sabuk pengaman, patuhi peraturan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan segera laporkan ke polisi”. (jr)