Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Disosialisasikan di Nagari Aur Kuning -->

Iklan Atas

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Disosialisasikan di Nagari Aur Kuning

Kamis, 20 Oktober 2022
.


Pasbar - Samsat Pasaman Barat lakukan sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Unung” dan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kantor Wali Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman pada Senin (17/10).  


Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Samsat Pasaman Barat Zawil Muzaki bersama dengan Zaiful Mahdi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pasaman Barat. 


Program 5 untung yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 berupa diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga. 


Zawil menyampaikan banyak sekali untung yang didapat oleh pemilik kendaraan yang memanfaatkan program ini “Seperti kendaraan yang telah mati pajak 3 tahun atau lebih maka cukup hanya membayar 2 tahun saja. Yaitu 1 tahun untuk pajak yang tertunggak dan 1 tahun kedepan.


Jika Mati 2 tahun maka hanya membayar 1 pokok pajak tahun berjalan. Bagaimana untuk yang patuh membayar pajak? Disini akan diberikan potongan pajak sesuai ketentuan yang telah dibuat berdasarkan jangka waktu hari sebelum jatuh tempo.


Dalam sosialisasi juga dijelaskan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali. 


Agar data kendaraan tidak dihapus, maka segera manfaatkan program 5 Untung ini.


“Kami terus melakukan giat sosialisasi hingga ke nagari-nagari dan jorong. Agar masyarakat mengetahui program ini dan dapat memanfaatkannya dengan segera. Karena diskon ini hanya berlaku hingga 12 November 2022. Pembayaran dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Nagari ataupun Samsat Digital Nasional,” ujar Zaiful Mahdi.(jr)