Beredar Rumor, Kios Pasar Sawahlunto Dikuasai Pejabat Lalu Disewakan ke Pedagang -->

Iklan Atas

Beredar Rumor, Kios Pasar Sawahlunto Dikuasai Pejabat Lalu Disewakan ke Pedagang

Kamis, 06 Oktober 2022
Tim SK4 Sawahlunto melakukan penyegelan dan penggembokan kios Pasar Sawahlunto atas tunggakan sewa menindaklanjuti temuan BPK senilai Rp3,5 miliar tahun 2021.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Beredar rumor di tengah-tengah masyarakat Kota Sawahlunto terkait adanya oknum pejabat yang menguasai beberapa petak kios di Pasar Sawahlunto dan Pasar Bagonjong lalu menyewakannya lagi ke pedagang. Hal ini tentu tidak adil dan menjadi beban bagi rakyat dalam berusaha mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk bertahan hidup. 


Rumor tersebut diperoleh fajarsumbar.com dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. "Benar, ada sejumlah kios yang dikuasai pejabat lalu disewakan lagi ke pedagang. Kabarnya, juga ada pejabat yang telah mengembalikan kios tersebut ke pengelola pasar," sebutnya beberapa waktu lalu. 


Kepala UPTD Pasar Sawahlunto Donny Ikhsan membantah hal tersebut saat diwawancarai fajarsumbar.com usai melakukan penyegelan dan penggembokan kios yang dilaksanakan oleh tim Satuan Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) dalam rangka penertiban untuk pembayaran penunggakan sewa kios berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 13 tahun 2016, Kamis (6/10/2022). 


"Itu tidak ada. Tidak ada. Dari UPTD informasi itu jelas pemiliknya yaitu ada namanya, ada IMK (Izin Menempati Kios-red) namanya. Ya, pemilik kios langsung," tegasnya. 


Pemerintah Kota Sawahlunto melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan melakukan penyegelan 36 kios yang tersebar di Blok B dan C Pasar Sawahlunto untuk tahap pertama dalam rangka penertiban untuk pembayaran penunggakan sewa kios berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto nomor 13 tahun 2016 atas temuan BPK senilai lebih kurang Rp3,5 Milyar pada tahun 2021 lalu. 


Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Sekretaris Daerah Ambun Kadri dengan nomor 300/187/Satpol PP-Damkar/SWL/2022 atas dasar keputusan Walikota Sawahlunto nomor 188.45/58/WAKO/2017 tentang Pembentukan Satuan Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) dan hasil rapat Dinas Koperindag pada hari Senin 3 Oktober 2022 tentang Penertiban Tunggakan Sewa Kios Pasar Sawahlunto. 


Hadir dalam Kegiatan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Sawahlunto Mukhsis didampingi Sekretaris Iwan Kartiwan dan Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Tatang Sumarna serta Kepala UPTD Pasar Donny Ikhsan beserta anggota. Kasatpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto, Jon Hendri didampingi Sekretaris Gustaf beserta Tribuana dan Akmal Weris. 


Sementara itu, Perwira Penghubung Kodim 0310/SS Mayor J Sitorus diwakilkan Serma Syahrial dan Sertu Rafi Asbeni bersama Kapolsek Kota Iptu Marwan, Aipda Wawan Kosim, Brigadir Robby Purnama dan Briptu Ade  Setiawan siap membantu dalam melaksanakan tugas penertiban tunggakan sewa kios pasar Sawahlunto ini. Hal tersebut tertuang dalam berita acara penyegelan kios/toko Pasar Sawahlunto nomor 510/42/Koperindag-UPTD.Pasar/SWL2022. (ton)