KPK Segera Sidangkan Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida -->

Iklan Atas

KPK Segera Sidangkan Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Rabu, 19 Oktober 2022

Gedung KPK. 


Jakarta – Berkas perkara penyidikan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah rampung. Sehingga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyidangkan kasus ini dalam waktu dekat.


Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi (EW); Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH); dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).


"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka EW dkk pada tim jaksa karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan formil dan materil berkas perkara terpenuhi dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (19/10/2022),sebagaimana dikutip Okezone.com.


Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan ketiga tersangka tersebut, sebelum digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.


"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," pungkasnya.


Sejalan dengan dilimpahkan berkas penyidikan tersebut, kata Ipi, maka kewenangan penahanan para tersangka dilanjutkan lagi oleh tim jaksa. Tim jaksa kembali menahan para tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung 18 Oktober 2022 sampai 6 November 2022.


Saat ini, Edy Wahyudi ditahan di Rutan Gedung Lama KPK Kavling C1, Jakarta Selatan. Sedangkan Sugiharto, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara Heri Sukamto, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.


Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi (EW).


Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)