Lakukan Pelecehan, Oknum Garin Ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Lakukan Pelecehan, Oknum Garin Ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh

Senin, 24 Oktober 2022
Petugas amankan Tersangka DJ (Dokumen Satreskrim Polres Payakumbuh)


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan satu terduga pelaku cabul di sebuah mushola di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, pada 21 Oktober 2022 lalu, mirisnya pelaku merupakan seorang oknum garin mushola tersebut.


Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakiya Akbar menyebutkan membenarkan hal tersebut.


“Iya, kita mengamankan satu orang tersangka yang diduga pelaku cabul dibawah umur, dengan inisial “DJ” (24) si sebuah sebuah mushala di Kota Payakumbuh,” sebut Kasat Reskrim Payakumbuh Iptu Alva Zakiya Akbar saat pers rilis yang hadiri langsung oleh Waka Polres Kota Payakumbuh Kompol Russirwan kepada wartawan, Senin, (24/10/22) di Mapolres Payakumbuh.


Ia menyebutkan pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak (tidak disebutkan) yang berusia 8 tahun, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, sekira sekitar pukul 16.00 WIB.


“Adapun modusnya pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajarkan korban tersebut membersihkan alat vital korban,” ujarnya.


Kemudian kata Alva, dari pengakuan pelaku ia telah melakukan aksinya sebanyak dua kali namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh keluarga korban kepada kepolisian.


“Dari tindak pidana cabul ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu helai baju kaus, satu celana panjang dan satu celana dalam,” ujarnya.


Atas tindakan bejad tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.


“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya.(ul)