Macan Bara Ringkus Pencuri HP Anak Kos -->

Iklan Atas

Macan Bara Ringkus Pencuri HP Anak Kos

Kamis, 20 Oktober 2022
Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto ringkus pelaku pencurian.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Tim Macan Bara Satreskrim Polres Kota Sawahlunto, Sumatera Barat dibawah komando AKBP Purwanto Hari Subekti berhasil meringkus pelaku pencurian handphone di dalam rumah kos sebelah SDLB Lubang Panjang, Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, sehubungan dengan laporan korban tanggal 18 Oktober 2022, dengan pelapor atas nama Gusvadila.


Korban pencurian adalah Gusvadila, Afrizena Safitri, Abel Putri Solta dan Yuzi Rahmadani merupakan anak kos dari sekolah di Alahan Panjang, Kabupaten Solok yang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Balaikota Pemko Sawahlunto. 


Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto P. Marasin didampingi Kanit II Ipda Restu Gupriyoga beserta Anggota Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto berhasil menangkap terduga pelaku pencurian atas nama Joni Solki alias Oki Gembel karena melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah warga pada siang hari yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 11.40 WIB. 


Tim Macan Bara menangkap Joni Solki alias Oki Gembel, Rabu 19 Oktober 2022 pukul 17.15  WIB bertempat di Jorong Aia Batumbuak, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.


Setelah dilaksanakannya kegiatan penyelidikan Online dan Konvensional serta dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada diseputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian tersebut, yang mana diketahuilah kendaraan Honda Beat Warna Biru Putih dengan Nomor Polisi BA-2497-PV yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut. Serta keberadaan terduga pelaku berada di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. 


Kemudian Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Joni Solki alias Oki Gembel. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan pemeriksaan awal dan didapati pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian berupa 4 Unit Handphone yang terjadi Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 11.40 Wib di rumah sebelah SDLB Lubang Panjang, Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kemudian pelaku digelandang ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru putih dengan Nomor Polisi BA-2497-PV beserta kunci kontak. Satu lembar STNK motor tersebut atas nama Novrizal. satu unit keranjang buah. Tiga unit handphone hasil curian Merk OPPO A 11 K, VIVO Y 15 S dan INFINIX. 


Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rel/ton)