Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicekal ke Luar Negeri -->

Iklan Atas

Mantan Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 04 Oktober 2022

KPK meminta Imigrasi mencekal Chandra Tirta.


JAKARTA - Mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Pencekalan ini diduga terkait kasus penerimaan suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.


"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022). Dia juga menyebut, pencegahan terhadap Chandra dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.


Diberitakan, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. 


KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019. 


"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," kata Ali.(*)