![]() |
Dokumentasi Satreskrim Polres Payakumbuh |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh menangkap WK(28tahun) seorang pelajar yang berdomisili di Bulakan Balai Kandi Rt 003 Rw 001 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Tersangka WK ditangkap satreskrim Polres Payakumbuh dikarenakan pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.
Sebagaimana diterangkan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K, M.H. kepada awak media, Senin(17/10/2022) siang.
Pelaku melakukan pencurian di Gudang Beras SAS beralamat kelurahan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Sabtu tanggal 15 Oktober 2022. Aksi pencurian ini diketahui pemilik toko sekira pukul 22.00 WIB. Dasar pengungkapan sebagaimana Laporan Kepolisian Nomor : - LP/B/345/X/2022/SPKT/POLRESPAYAKUMBUH,"terang Kasat Reskrim didampingi Kabag humas, Rudi Satria.
Dikisahkan kasus pengungkapan, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan tersangka WK
"Penangkapan berawal saat anggota Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian uang di gudang Toko beras SAS di Kelurahan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Kemudian anggota opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh mendatangi TKP dan memeriksa CCTV yang ada di TKP. Dan memeriksa saksi. Setelah dirasa kuat dengan bukti dan saksi, kemudian anggota opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menyelidiki keberadaan pelaku. Pada saat pelaku lagi bekerja di tempat TKP tersebut di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Pakumbuh Barat Kota Payakumbuh, anggota opsnal kemudian melakukan upaya paksa penangkapan,"imbuhnya.
Dari penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku WK, personil satreskrim berhasil mengamankan narang bukti, berupa 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Oxigen. 1 (satu) helai kain sarung kotak kotak warna merah merk Al Amir. Selanjutnya 2 (dua) pasang kaos kaki warna hitam. 1 (satu) pasang sepatu futsal warna hitam merk ortuseight. Dan 1 (satu) obeng warna bening. Uang tunai sebesar Rp. 4.481.000 (empat juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah), serta 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Mandu.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut "pungkas Kasat Reskrim.(ul)