Pemkab Agam Raih Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2021 -->

Iklan Atas

Pemkab Agam Raih Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2021

Kamis, 06 Oktober 2022

 

Bupati Agam Dr. H Andri Warman MM
Terima Penghargaan berupa sertifikat kualitas baik dalam Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021

Lubuk Basung, fajarsumbar. com–
Pemerintah Kabupaten Agam raih kualitas Baik dalam ajang “Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi tahun 2021 dan Launching Aplikasi SIJAPTI 4.0” Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Anugerah diberikan kepada 18 Kementerian, 13 Lembaga dan 51 Pemerintah Daerah yang diserahkan di Hotel Royal Amabarrukmo Yogyakarta Kamis (6/10).


Pemkab Agam mendapat kualitas Baik bersama dengan 37 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.


Penghargaan berupa sertifikat kualitas baik dalam Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2021 yang diserahkan oleh Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani, SH, MBA kepada Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, MM


Dari total 431 instansi pemerintah yang dinilai, KASN mempunyai 2 persyaratan utama untuk menentukan instansi pemerintah yang berhak mendapatkan penghargaan, yaitu nilai indeks sistem merit minimal “Baik” dan hasil penilaian kualitas pengisian JPT “Sangat Baik” dan “Baik”.


Terdapat 82 instansi pemerintah yang masuk kriteria untuk mendapatkan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Kabupaten Agam berhasil masuk menjadi salah satu diantara 82 Instansi dengan predikat Baik dan satu-satunya kabupaten di Sumatera yang mendapat penghargaan katagori kabupaten sesuai surat Undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: UND-740/JP.00/09/2022.


Agus Pramusinto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dalam sambutannya mengatakan bahwa KASN bersama instansi pemerintah terkait secara masif dan terpadu melakukan pengawasan pengisian JPT di seluruh instansi di Indonesia demi terwujudnya JPT kuat, birokrasi hebat berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.


“Hingga tahun 2022 instansi pemerintah pusat maupun daerah telah melaksanakan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif sebagaimana amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN,” ucapnya.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyelenggaraan Anugrah Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi ini dalam rangka memberikan apresiasi dan dukungan terhadap instansi pemerintah.


“Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan beberapa aspek penilaian yang terbagi ke dalam 5 dimensi, antara lain perencanaan pengisian JPT, pelaksanaan pengisian JPT, pelaporan penggisian JPT, inovasi manajemen pengisian JPT dan pelanggaran pengisian JPT.” Jelas Agus Pramusinto.(Yanto)