Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati -->

Iklan Muba

Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Senin, 17 Oktober 2022

Empat pelaku perampokan disertai pembunuhan di Pulau Rimau, Banyuasin. 


PALEMBANG - Para pelaku perampokan disertai pembunuhan di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin terancam hukuman mati. Para pelaku sudah merencanakan aksi sadis tersebut selama satu bulan sebelumnya.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan, perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri Sunardi dan Sri Narti yang menghebohkan, Rabu (12/10/2022) lalu, ternyata sudah direncanakan oleh para pelaku, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Para pelaku berkumpul di rumah tersangka Renaldi untuk menyiapkan peralatan. Lalu di malam harinya ke rumah korban menggunakan dua sepeda motor. Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang," ujarnya, Senin (17/10/2022).


Setelah masuk ke rumah, korban Sri Narti yang sedang tidur di dalam kamar dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun, korban terbangun dan meronta lalu dipukul pakai kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi.


"Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali. Kemudian tersangka Kailani kembali memukul kepala korban dengan kunci roda," katanya.


Setelah menghabisi kedua korban, para pelaku mengambil perhiasan di tubuh korban. Kemudian mengambil barang-barang di warung. Total barang yang diambil oleh para pelaku mencapai Rp300 juta.


"Empat pelaku yang sudah ditangkap yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Riski Ardayah. Sedangkan tersangka Kevin masih buron," katanya.


Sementara itu, tersangka Yuda mengaku saat beraksi dirinya berada di luar rumah dan bertugas memantau situasi. Menurutnya, saat itu mereka beraksi secara spontan, tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban.


"Uang dari hasil merampok itu saya cuma dapat bagian Rp1,5 juta. Setelah kejadian saya tidak lari kemana-mana, cuma ke rumah teman," katanya.


Akibat perbuatan keji tersebut, para para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)