Perdagangkan Anak 13 Tahun, 3 Orang di Bengkulu Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Perdagangkan Anak 13 Tahun, 3 Orang di Bengkulu Ditangkap Polisi

Minggu, 02 Oktober 2022

ilustrasi


BENGKULU - Tiga orang di Bengkulu, berinisial AR (16), DA (17), dan RT (27), ditangkap polisi Minggu (2/10/2022) karena diduga memperdagangkan anak berusia 13 tahun. Dua dari terduga pelaku masih berstatus pelajar. 


Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudanro mengatakan, dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Bengkulu, sebagaimana dikutip iNews.id.


Dalam laporannya, kata dia bahwa putrinya berusia 13 tahun menjadi korban perdagangan orang.


Eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut, sambungnya, terjadi di salah satu hiburan malam objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.


“Orang tua melapor ke Polisi, jika anak kandungnya menjadi korban dugaan perdagangan orang di salah satu tempat hiburan malam," kata Sudarno, Minggu.


Mendapati laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, terduga pelaku teridentifikasi berada di salah satu hotel di objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.


"Dua terduga pelaku anak dan satu terduga pelaku dewasa berhasil ditangkap. Saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik," pungkasnya. (*)