![]() |
Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) |
Jakarta- Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja yang terjadi pada 19 Oktober 2022. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengonfirmasi hal itu. "Belum ada (tersangka)," ujar Wibowo, Minggu (23/10/2022).
Diketahui sudah empat hari peristiwa nahas tersebut terjadi. Wibowo mengungkapkan polisi masih terus melakukan penyelidikan. Polisi kata dia telah memeriksa delapan saksi dalam peristiwa kebakaran tersebut. Mereka yakni pekerja renovasi kubah dan pengawas proyek atau mandor. Pihak penyidik juga masih memeriksa bukti lain sembari menunggu hasil penelitian laboratorium forensik dari Puslabfor Polri, sebagaimana dikutip iNews.id.
"Sementara kami masih menunggu hasil lab dulu sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi lain, kami belum tetapkan siapa tersangkanya," kata Wibowo. Nantinya, hasil labfor akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang diambil dari TKP. Apalagi dari keterangan saksi yang didapatkan pihak kepolisian, mereka menyebut kebakaran itu terjadi murni karena ada percikan api las yang terkena eternis plafon. "Hasil lab nantinya untuk memperkuat apakah unsur kelalaian itu masuk atau tidak. Nanti kita kombinasikan semua," ucap Wibowo.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara AKBP Slamet Wibisono Yanto mengungkapkan kebakaran kubah Masjid JIC terjadi pada 19 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB. Berawal dari keterangan empat orang saksi sebagai pekerja dari PT Dwi Agung Sentosa Pratama sedang melakukan Renovasi Atap Kubah Masjid Islamic Center.
Renovasi tersebut menggunakan bahan tripleks yang pada saat ingin memasang tripleks atap Kubah Masjid tersebut para saksi melelehkan membran (aspal gulung) untuk menempelkan bahan atap tersebut menggunakan alat bakar. Diduga percikan dari alat bakar mengenai glasbul sampai timbulnya api. Kemudian saksi berupaya memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan namun api semakin membesar. Api lalu membakar seluruh kubah masjid. Bahkan kubah masjid itu sampai runtuh.(*)