Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian 2 Karyawan Tambang Tertimbun Longsor di Kolaka Utara -->

Iklan Atas

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian 2 Karyawan Tambang Tertimbun Longsor di Kolaka Utara

Rabu, 19 Oktober 2022

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus kematian dua karyawan tambang nikel yang tertimbun longsor di Kolaka Utara.


KOLAKA UTARA  - Polres Kolaka Utara menetapkan tiga orang sebagai atas kasus kematian dua karyawan tambang nikel yang tertimbun longsor di bekas lahan IUP PT MM di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara pada 5 Oktober 2022 lalu. 


Ketiga tersangka masing-masing berinisial S bin M (39), JAS bin N (25), dan AAF bin AS (21). Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda menjelaskan, S bin M merupakan warga Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, dan menjabat direktur di PT A. Adapun JAS bin N (25) serta AAF bin AS selaku operator alat berat yang berasal dari Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.


"Hasil pengembangan pascakejadian, perusahaan terkait telah beraktivitas di lahan eks IUP PT MM sejak dua bulan lalu," ujar Husni dalam konferensi pers di Mapolres Kolaka Utara, Rabu (19/10/2022). Dia mengatakan, PT A tidak mengantongi izin untuk melakukan penambangan di bekas lahan IUP PT MM tersebut,sebagaimana dikutip iNews.id.


Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sebagai bukti, polisi mengamankan dua unit ekskavator dan 4.000 metrik ton ore nikel. Husni Abda juga menegaskan pengembangan kasus penambangan ilegal di Desa Pitulua masih terus dilakukan.


Sebagaimana diberitakan MNC Portal Indonesia, dua karyawan PT A bernama Ardiansyah alias Ardin (27) warga Desa Lawekara Kecamatan Ranteangin, dan Sukri B (28) asal Desa Totallang Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara meregang nyawa akibat tertimbun material tanah longsor Keduanya tertimbun longsor saat beraktivitas di lokasi penambangan nikel pada Rabu (5/10/2022) lalu. Jenazah Ardiansyah berhasil ditemukan oleh tim gabungan pada pukul 22.00 WITA, sementara jasad Sukri berhasil dievakuasi setelah 24 jam tertimbun tanah.(*)