Polres Tanah Datar Adakan Press Release Kasus Narkotika di Tiga TKP -->

Iklan Atas

Polres Tanah Datar Adakan Press Release Kasus Narkotika di Tiga TKP

Selasa, 25 Oktober 2022

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto memperlihatkan barang bukti 10 kg Ganja, dalam press release, di Mapolres setempat, Selasa (25/10) 


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Polres Tanah Datar mengadakan Press Release terkait kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dan Daun Ganja Kering, dengan 5 orang terduga pelaku di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanah Datar, dalam minggu ketiga bulan Oktober 2022, yang dilaksanakan di Lobby Mapolres setempat, Selasa (25/10/22). 


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si yang langsung memimpin Press Release, didampingi Waka Polres Kompol Andi P Lorena, Kabag Ops AKP Riswan Lutfi, SH. MH, Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH. MH, dan Kasi Humas AKP Desfi Arta, sampaikan bahwa pengungkapan kasus Narkotika ini berkat keberhasilan tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar.


Kapolres Ruly terangkan, bahwa keberhasilan tim Tarantula berkat informasi yang didapat dari masyarakat, dan tim melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu (22/10) dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial PCT (39 th) warga Jorong Piliang, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum.


"Terduga pelaku PCT ditangkap disebuah warung di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, sekira pukul 10.00 Wib, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa, 45 paket Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kurang lebih 7.42 gram, uang tunai Rp. 500 ribu, 1 unit timbangan digital, 1 pak pipet plastik, 1 buah gunting, dan 1 unit HP merek Redmi 5A," terang Kapolres. 


Selanjutnya pada hari yang sama, tim Tarantula dibawah komando AKP Desneri, juga berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Daun Ganja Kering, dengan menangkap pelaku berinisial AA (27 th) dan Y (26 th), warga Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara. 


"Kedua pelaku ditangkap di daerah pinggir jalan Puncak Pato, Jorong Baruh Bukik, Nagari Andaleh Baruh Bukik, Sabtu (23/20) sekira pukul 19.30 Wib. Barang bukti yang berhasil disita berupa, 11 paket Daun Ganja Kering seberat kurang lebih 10 Kg, 1 buah timbangan rumah, 2 unit HP android merek Redmi Note5 dan Vivo Y95, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Sonic," sampai Kapolres Ruly.


Sebelumnya, Kapolres katakan, pada hari Selasa (18/10), juga terjadi pengungkapan kasus Narkotika, dengan dua orang terduga pelaku dengan inisial AAP (25 th) dan ASD (25 th), keduanya beralamat di Nagari Padang Ganting. 


"Barang bukti yang berhasil disita dari kedua terduga pelaku, 40 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat kurang lebih 9 gram, satu unit HP merek Vivo dan uang sejumlah Rp. 400.000," ujar Kapolres. 


Terduga pelaku PCT melanggar pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), sedangkan pelaku AA dan Y terancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 111 ayat (2), selanjutnya pelaku AAP dan ASD diancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Kelima terduga pelaku terancam dengan hukuman, pidana mati, pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun. (F12)