Program TJSL Pilar Sosial, JR Sumbar Serahkan Bantuan Perangkat Komputer kepada SD Muhammadiya Koto Malintang -->

Iklan Atas

Program TJSL Pilar Sosial, JR Sumbar Serahkan Bantuan Perangkat Komputer kepada SD Muhammadiya Koto Malintang

Jumat, 07 Oktober 2022
.


Agam – Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pilar Sosial, menyerahkan bantuan kepada SD Muhammadiyah Koto Malintang berupa tiga unit perangkat komputer pada Kamis (6/10).


Tiga unit komputer diserahkan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani kepada Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Koto Malintang Indra Novrita Anwar yang turut di hadiri juga oleh para siswa, guru dan perwakilan orang tua murid.


Raihan Farani menyampaikan bantuan ini merupakan salah satu bentuk wujud kepedulian Jasa Raharja dan wujud nyata hadirnya Jasa Raharja di lingkungan masyarakat. Jasa Raharja turut peduli terhadap pendidikan generasi saat ini sebagai penerus bangsa dimasa depan.


“Kami berharap dengan adanya bantuan perangkat komputer ini dapat membantu Bapak dan Ibu guru untuk memberikan pembelajaran kepada siswa dan siswi agar dapat lebih berprestasi lagi kedepannya”


 Indra Novrita mengucap banyak terimakasih atas bantuan yang diberikan Jasa Raharja. Dengan adanya tiga perangkat komputer ini dapat membantu para siswa untuk belajar terutama saat ujian yang saat ini sudah dilakukan dengan berbasis komputer. Siswa yang sebelumnya harus menumpang ke sekolah lain, saat ini dapat dilakukan langsung dari SD Muhammadiya Koto Malintang.


“Komputer ini sangat berguna bagi kami, kami akan memanfaatkannya dengan sangat baik dan menjaganya dengan hati-hati agar tidak hilang kembali. Dimana sebelumnya perangkat komputer yang kami miliki hilang dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab” jelas Indra.


Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. 


Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.(jr)