Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap 3 Pengedar Sabu -->

Iklan Atas

Satresnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap 3 Pengedar Sabu

Sabtu, 01 Oktober 2022
Tersangka dan barang bukti


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Gerak cepat. Itulah ungkapan yang wajar diapresiasikan untuk Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh. Baru beberapa hari memimpin Satuan Resnarkoba, Iptu Aiga, SH dan jajaran berjasil mengungkap kasus sesuai satuan yang diamanah pimpinan pada dirinya.


Sebagaimana yang diungkap Satuan Resnarkoba , pada Jumat (30/09/2022) malam, Satresnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu.


Dalam penangkapan tersangka di Jalan Umum di Nunang Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB) Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu dibungkus dengan plastik bening. Serta 1 (satu) unit hand phone android merk HIMAX warna silver.


Dalam sebuah keterangan pers, Sabtu (01/10/2022) Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira S.Ik, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga, SH yang membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada awak media.


"Benar pada Jumat tanggal 30 September 2022 sekira pukul 21.15 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki berprofesi buruh harian lepas yang bernama "YD" dipanggil Bayan(41tahun). Tersangka yang beralamat di RT001/RW 005, Kelurahan NDB diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika golongan l jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang disimpan didalam saku celana depan sebelah kiri. Dan 2 (dua) paket kecil jenis narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening sedang digenggam dengan tangan kiri,"terang Aiga.


Selanjutnya, ulas Aiga. Timnya juga berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang masih terlilit kasus sabu. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 30 September 2022 sekira jam 23.25 wib yang bertempat di rumah kos di Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.


"Kasus kedua yang kita berhasil ungkap yaitu penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang terdiri 1 (satu) orang laki laki yang bernama RP(31tahun) dipanggil Rangga Batak, seorang wiraswasta beralamat di Padang Tiakar Hilir  dan 1 (satu) orang perempuan yang bernama EIP(22tahun) dipanggil Elda berdomisili di Jorong Kapalo Koto, Nagari Simalanggang,"imbuh Aiga.


Diterangkan Aiga, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumah kost tempat tinggalnya di Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan l jenis ganja yang disimpan/diselipkan di lipatan kaca helm oleh tersangka Elda di lantai kamar yang didapat dari tersangka RP.


"Dan kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan didalam pipet minuman mineral warna bening didalam kotak hand phone merk OPPO warna putih yang disimpan dalam almari pakaian, Kemudian setelah di interogasi kedua tersangka mengakui bahwa  narkotika jenis ganja dan sabu tersebut itu adalah miliknya.


Dari pengungkapan kasus ini kita temukan barang bukti 1 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan / diselipkan dilipatan kaca helm. 1 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dalam sedotan minuman mineral warna bening. 1 (satu) buah helm merk clasik warna  hitam. 1 (satu) kotak hand phone merk OPPO warna putih. Serta 1 (satu) unit hand phone android merk OPPO warna biru.


"Barang bukti dan tersangka sudaj diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Serta, pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT Dan RW setempat,"singkat Aiga.(ul)