Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh Ungkap 2 Kasus Kepemilikan Sabu -->

Iklan Atas

Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh Ungkap 2 Kasus Kepemilikan Sabu

Senin, 17 Oktober 2022
Tersangka dan barang bukti


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Dalam keterangan persnya, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.IK, M.H melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga, Senin (17/10/2022) menerangkan bahwa satuannya berhasil mengungkap 2 kasus kepemilikan barang haram, narkoba golongan I jenis Sabu.


"Benar pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 wib, satuan kita telah lakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, jenis sabu. Berawal dari penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama DN(31tahun). DN adalah seorang pedagang / pemulung yang beralamat di Bukik Ramang, kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. DN ditangkap di sebuah rumah tempat tinggal di Perumahan Padang Karambia Sejahtera, RT 001 RW 002 Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh,"terang Aiga.


Saat digeledah, di tangan DN diamamkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam dompet mainan kunci bermotif batik. Dan1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam.


"Ini merupakan pengembangan kasus,"ulas Aiga. Satuan kita juga telah mengamankan satu tersangka lain berinisial LR(40tahun) seorang karyawan swasta warga Perumahan Padang Karambia Sejahtera RT 001 RW 002 Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.


Sebelumnya, saudara DN bersama dengan LR bertemu di Ngalau Payakumbuh. Mereka bersama, dan pergi ke rumah LR. Dan sesampai di rumahnya, kemudian diberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada DN.


"Saat LR digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang terletak di atas meja. 5 (lima) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang terletak di atas meja. Kemudian, 1(satu) paket kecil diduga Narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam tas kecil warna hitam yang terletak di atas meja. 2 (dua) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di simpan dalam botol kecil warna ungu didalam kamar. Selanjutnya, 1(satu) unit timbangan di vital warna hitam silver. Uang sebanyak Rp. 500.000.- (Lima ratus ribu rupiah). Serta, 1(satu) unit hand phone merk Nokia warna biru hitam,"beber Aiga didampingi Kasubbag Humas Rudi Satria.


Alhamdulillah, saat ini barang bukti dan tersangka audah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Dan, pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT Dan RW setempat,"pungkasnya.(ul)