Selang 30 Menit, Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Ungkap 3 Kasus Narkoba -->

Iklan Muba

Selang 30 Menit, Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Ungkap 3 Kasus Narkoba

Sabtu, 29 Oktober 2022
Polisi amankan pelaku dan barang bukti


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Pada Jumat (28/10/2022) sore, Satuan Reserse Narkorkoba Polres Payakumbuh dibawah Kasat Iptu Aiga, SH berhasil mengungkap 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan 3 kasus tersebut merupakan pengembangan dari penagkapan kepemilikan barang haram golongan I, jenis sabu dari tersangka berinisial MA akrab dipanggil Met, seorang wiraswasta.


Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, S,IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, S.H, pada Sabtu (29/10/2022) siang kepada media menerangkan bahwa satuannya berhasil menangkap 6 orang pelaku terduga pemakai dan pengedar sabu di Kenagarian Situjuah, wilayah hukum Polres Payakumbuh.


"Benar pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang berinisial MA(35tahun) bin Sahrul Isman, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tempat tinggal tersangka MA di Jorong Dalam Nagari Kenagarian Tungkar Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan 3 paket sedang, 6 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang diletakan diatas lantai kamar tidur disamping almari dan juga 1 unit timbangan digital dan juga uang hasil penjualan Shabu, Kemudian setelah di interogasi tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,"terang Aiga.


Dari tangan MA petugas mengamankan  3(tiga) paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakan di lantai kamar disamping almari. 6(enam) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan  dalam kantong plastik bening yang diletakan diatas lantai kamar disamping almari. 1(unit) timbangan digital merk AGD warna silver. Uang sebanyak Rp. 1.040.000.- (satu  juta empat puluh ribu rupiah). Dan 1(satu) unit handphone android merk Vivo warna biru.


Dalam penangkapan MA, petugas juga IM (sopir-32tahun) dipanggil Adi, warga Situjuah yang berdomisili di kelurahan Koto Tui Limo Kampuang, kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh.


Saudara IM diamankan petugas sekira pukul 16.30 wib, di rumah pelaku MA, di Jorong Dalam Nagari Kenagarian Tungkar Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota. Dari tangan IM ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibuang diatas meja tamu yang didapat dengan cara diberi oleh tersangka MA, karena telah sering membantu mengatarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli.


Di sore Jumat itu juga, Satresnarkoba Polres Payakumbuh juga telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yg diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan Ganja.


"Benar pada Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib, juga telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki yang bernama RY(swasta-24tahun), AZ(swasta - 25tahun), dan ZK(swasta-25tahun), yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di rumah tersangka. Mereka digerebek petugas saat asik pesta di rumah RY di Jorong Sawah Laweh Kenagarian Tungkar Kecamatan Situjuh Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota.


"Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RY, ditemukan 2 paket sedang, 11 paket kecil diduga jenis sabu dan 1 paket kecil ganja yang diletakan di atas lantai kamar rumah, dan juga timbangan digital serta yang hasil penjual narkotika jenis sabu,"terang Kasat Aiga.


"Sewaktu penangkapan tersebut, ditemukan tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian setelah di interogasi tersangka mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.


Dari penangkapan ini, didapat barang bukti berupa 2(dua) paket sedang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakan diatas lantai kamar. 11(sebelas) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakan diatas lantai kamar. Selanjutnya, 1(satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakan diatas lantai kamar. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale. Uang sebanyak Rp. 217.000.- ( Dua ratus tujuh belas ribu rupiah). 1(satu) unit hand phone android merk Samsung dengan nomor simcard 08xx, 1(satu) alat isap (bong). dan 1(satu) kaca pirek,"beber Aiga.


"Kelima tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dan saat penggeledahan dan penangkapan kita selalu melibatkan perangkat pemerintahan setempat,"pungkas Kasat Resnarkoba didampingi Kasubbag Humas Rudi Satria.(ul)